Denpasar, Lintasnusanews.com – Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Bali menangkap lima oknum mahasiswa di wilayah Kabupaten Buleleng. Dari tangan para pelaku, petugas menyita ratusan gram narkotika jenis Ganja yang diduga dipesan melalui media sosial (medsos)
“Mereka ditangkap bersamaan di wilayah Buleleng,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Selasa (23/6/2020) di Denpasar.
Pengungkapan kasus bermula dari BNN Bali yang berkerjasama dengan Bea Cukai Bali Petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran gelap narkotika dengan modus bertransaksi melalui media sosial.
Baca juga: Terlibat Kasus Ganja 28 Kg, Pelatih Surfing di Bali Dituntut 20 Tahun Penjara
BNN Bali Tangkap Pelaku
Petugas BNN akhirnya menangkap Made Krisna di Jalan Pantai Penimbangan, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Senin (15/06/2020).
Selanjutnya pelaku digelandang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi awal penangkapan. Di sana petugas menemukan barang bukti Ganja seberat 150,39 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan jika ganja tersebut merupakan miliknya dan teman-temannya.
Tersangka kemudian diajak ke rumah pelaku lain di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng untuk pengembangan.
Baca juga: BNN Provinsi Bali Musnahkan 28 Kilogram Ganja Asal Aceh
Sampai di sana, petugas mendapati empat pelaku lain tengah berkumpul di ruang tamu rumah milik tersangka Dani Ilham. Mereka masing-masing; Gede Andika Pramana (20), Komang Yudi Krisna (22), I Made Raditya Prasada (20), dan Dani Ilham (20).
Tanpa buang waktu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat 150 gram. Dari tempat lain, petugas kembali menyita ganja hingga berat keseluruhan ganja mencapai 338 gram.
“Para pelaku ini merupakan pengguna. Mereka mendapat ganja dengan cara membeli melalui media sosial,” beber Kepala BNNP Bali.
Saat ini kelima pelaku ditahan di sel Badan Narkotika Provinsi Bali, Jalan Kamboja nomor 8 Denpasar. Atas perbuatannya, kelima mahasiswa tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (aw/boy)
Komentar