oleh

Tempel Sabu, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Raut wajah Simon Mario Delacombe (24) yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan tampak lesu setelah tertangkap tempel sabu. Oleh jaksa, Simon dituntut pidana penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat transaksi Sabu.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menjerat terdakwa dengan Pasal 115 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Selasa (23/6/2020), raut wajah simon tampak tegang. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.

Diterangkan dalam dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi seseorang yang diketahui bernama Tolo, Selasa (24/02/2020). Saat itu terdakwa ditawari menjadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel narkotika jenis sabu siap edarsesuai instruksi atau arahan.

“Selain upah Rp 50 ribu, terdakwa juga akan diberi sabu gratis. Karena terdakwa butuh sabu untuk dikonsumsi, ia kemudian mau,” kata jaksa.

Malam itu juga terdakwa disuruh mengambil paket sabu di sebuah tiang listrik Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian membawa pulang paket sabu ke kosnya di seputaran Jalan Akasia, Denpasar Timur.

Oleh terdakwa sesuai perintah Tolo, sabu dipecah menjadi 25 paket siap edar. Selanjutnya paket sabu disuruh mengantar ke sekitar Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini rupanya diendus petugas kepolisian. Baru sampai di lokasi tempat tempel sabu, ia diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan 26 paket sabu dengan berat 23,53 gram,” beber jaksa. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya