Badung, Lintasnusanews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar deportasi Warga Negara Prancis karena melanggar ijin tinggal 11 hari di Bali. Wanita bernama Abla Rose Dani (75) itu didampingi petugas Rudenim ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke negaranya.
“Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap Warga Negara asal Prancis, ARD Jumat, 26 Juni 2020. Karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia,” ungkap Humas Kakanwil Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Minggu (28/06/2020).
Baca juga: Yoga Massal Ubud, Imigrasi Denpasar Tangkap Warga Suriah
ARD diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 16 Oktober 2019 lalu karena ijin tinggalnya telah berakhir 11 hari dan tidak membayar biaya beban yang diisyaratkan Undang-undang. Deportasi dilakukan Rudenim Denpasar, karena ARD telah diserahkterimakan dan berstatus Deteni sebelum dideportasi.
“Dan tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya,” ujar Surya.
ARD dikawal 3 orang petugas Rudenim Denpasar ke Jakarta. Setiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, ARD diberangkatkan dengan pesawat Qatar Arways dengan nomor penerbangan QR 955.
“Diberangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ARD melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955 menuju Prancis.
Baca juga: Managemen Villa Lokasi Yoga Massal di Ubud yang Viral Mengaku Tidak Mengetahui Jumlah Peserta
Setelah mendeportasi wanita kebangsaan Prancis itu, Imigrasi Ngurah rai juga tela mengusulkan daftar penangkalan orang asing bagi ARD ke Dirjen Imigrasi.
“ARD yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Surya.
Imigrasi Tunggu Jadwal Deportasi Barekh Wissam
Sebelumnya Rudenim Denpasar juga menerima Deteni atas nama Barekh Wissam warga negara Suriah dari petugas Imigrasi Denpasar, untuk menunggu jadwal Deportasi. Wissang ditangkap karena menggelar Yoga massal di Villa Amertham bersama House of Om Community Ubud Bali, dengan melibatkan puluhan orang.
Kegiatan Yoga massal pasa masa pandemi Covid-19 itu akhirnya viral di media sosial dan berujung penangkapan Wissam, karena dianggap melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun sempat berdalih komunitasnya mengumpulkan sumbangan bagi warga terdampak Covid-19, namun itu tidak membenarkan kegiatan Wissam yang dianggap meresahkan masyarakat. (tim/boy)
Komentar