oleh

Polres Sorong Kota Kota, Grebek Penangkaran Satwa Dilindungi di Tempat Hiburan malam

Sorong ,LNN – Jajaran Satreskrim Polres Sorong Kota, Papua Barat, menggrebek penangkaran satwa ilegal di tempat hiburan malam ‘Double O’ Kota Sorong. Sejumlah satwa liar yang ditangkar di mess pekerja itu, diamankan polisi di kawasan KM 10 Kota Sorong.

Berdasarkan informasi masyarakat, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota, melakukan penggrebekan THM ‘Double O’ Sabtu (06/07/2019) malam. Sebanyak 30 ekor satwa dilindungi, berhasil diamankan petugas, diantaranya; berbagai jenis burung, reptil, kucing, rusa, serta 2 ekor kucing impor asal Afrika dan 8 ekor monyet mini asal Amerika Latin.

“Tipidter Polda Papua Barat bersama dengan Satreskrim Polres Sorong Kota, melakukan kegiatan mengamankan 30 ekor hewan yang dilindungi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman, Sabtu (06/07/2019).

Tempat penangkaran ini, diduga sengaja dibangun di mess pekerja tempat hiburan malam untuk mengelabui jangkauan aparat. Diduga modus terselubung ini telah berlangsung lama dan masuk dalam jaringan penyelundupan dan perdagangan satwa ilegal.

Baca Juga: Cabuli 7 Murid di WC Mesjid, Guru Ngaji Dihajar Warga

Selain mengamankan satwa liar, Manager tempat hiburan malam dan sejumlah saksi dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Sorong Kota. Polisi juga berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Papua Barat untuk mengembalikan satwa liar itu pada habitat aslinya.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk menanyakan lebih lanjut tentang status hewan yang ada disini apakah nanti akan ditempatkan di tempat yang sesuai dengan penempatannya yaitu berupa penangkaran yang ada saat ini di kota sorong,” kata Kasatreskrim.

Pemilik berinsial OR, penangkaran dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam dan Konservasi, serta Pasal 31 ayat 1 juncto Pasal 5 Unang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan. (Phyl)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya