oleh

Kuasa Hukum Jerinx Keberatan Sidang Digelar Online, Ini Kata Ketua PN Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kuasa hukum drumer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menolak sidang terhadap kliennya secara online. Tim hukum telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Denpasar, meminta kliennya disidangkan langsung atau tatap muka.

“Surat dari PH terdakwa Jerinx mengenai penolakan sidang online. Dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) sudah kami terima hari ini,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Senin (7/9/2020) di Denpasar.

Lanjut Sobanndi “Surat tersebut ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, cq majelis hakim perkara tersebut. Sehingga nanti akan kami teruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sobandi menjelaskan, surat dari PH Jerinx tersebut akan segera ditanggapi dan dikirimkan surat balasannya setelah diterima oleh majelis hakim. Namun sidang perkara pidana di masa pandemi Covid ini untuk terdakwa yang ditahan seluruhnya dilakukan secara teleconference/online.

Hal ini sesuai MoU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum dan UU serta Sk Dirjen nomor 379 tahun 2020, juga Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020. Sedangkan sidang tindak pidana yang langsung atau tatap muka dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan.

Menurut Sobandi, untuk sidang pertama perkara terdakwa Jerinx dilakukan secara teleconfrence/online, dikarenakan terdakwa ditahan.

“Untuk sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berlainan dengan masalah penahanan,” kata Sobandi.

Pengadilan Negeri Denpasar sudah menyiapkan sidang online dengan baik sehingga diharapkan tidak ada kendala teknis selama persidangan berlangsung. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya