oleh

Polisi Bubarkan Demo Pendukung Jerinx SID di PN Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seratusan massa pendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Denpasar, dibubarkan paksa oleh polisi. Aksi kerumunan massa ini dinilai melanggar protokol kesehatan Covid19.

“Saat ini pemerintah di Provinsi Bali tengah mendisiplinkan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Sehingga tindakan tegas dengan membubarkan aksi teman-teman (pendemo) tadi akhirnya kami lakukan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (29/09/2020) di Denpasar.

Kapolresta mengatakan, pihaknya telah memberitahu kordinator aksi bahwa untuk sekarang ini tidak boleh ada kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.

Hal itu menurutnya beresiko tinggi dan dikhawatirkan menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Apalagi kegiatan demo tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

“Oleh karena itu di masa pandemi ini kita harus tegas, dengan melarang kegiatan berkumpul atau menggelar aksi demo seperti ini,” jelasnya.

Sebelumnya, seratus lebih pendukung Jerinx dengan mengenakan baju warna hitam berada di seputaran Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggelar aksi.

Seperti aksi lalu, mereka menuntut agar Jerinx yang menjadi terdakwa dalam kasus “IDI kacung WHO” dibebaskan dari jerat hukum.

Namun belum satu jam melakukan demo, polisi yang sudah siaga di depan Pengadilan Negeri Denpasar meminta pendukung jerinx membubarkan diri. Tidak ada perlawanan dan peserta aksi lebih memilih membubarkan diri.

Drummer SID yang akrab disapa Jerinx dilaporkan IDI Provinsi Bali atas postingan di akun medsos Jerinx terkait “IDI kacung WHO”. Jerix diamankan Polda Bali karena melanggar UU ITE dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya