oleh

Selundupkan 6 Kilogram Sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap BNNP Sumut

Medan, LNN – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Medan, menangkap dua orang Warga Negara Malaysia berinisial YBL dan CCP. Kedua warga negara asing ini diamankan petugas karena menyelundupkan narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 6 kilogram ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka, wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Ada pun para tersangka kita tangkap dalam tiga TKP, yang pertama dilaut perairan utara Gosong Siguna-Guna kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau Selat Malaka pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 23 WIB,” Ujar Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Selasa (9/7/2019) siang.

Barang bukti shabu enam kilogram dibungkus dalam kemasan plastik aluminium foil berlabel teh china itu dibawa serta dalam speed boad yang disewa kedua tersangka dari Malaysia yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kembangkan Jaringan Narkoba Malaysia, BNN Sumut Tangkap 3 Warga Medan

Selain shabu-shabu seberat enam kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa peralatan Speed Boad yang digunakan kedua tersangka pemasok shabu ke Indonesia tepatnya di perairan Selat Malaka, wilayah Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap YBL dan CCP, atas informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika oleh warga Kuala Perak, Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti 6 kilogram shabu, saat para tersangka memasuki wilayah perairan laut utara Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (01/07/2019) lalu.

“TKPnya di laut perairan utara Gosong Siguna-Guna Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas Brigjen Pol Atrial. (Devis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya