oleh

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Jakarta, LNN – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanjungpinang, bersama 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu, (10/7/2019) petang. Selain gubernur, KPK juga mengamankan, Kepala Dinas, Kepala Bidang, PNS, dan pihak swasta.

Usai ditangkap, Gubernur bersama 5 orang lainnya menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Tanjung Pinang, sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta. Keenam orang tersebut tiba di Kantor Merah Putih kawasan Kuningan secara bertahap, menggunakan beberapa mobil sejak pukul 14.14 WIB hingga pukul 14.24 WIB.

Baca Juga: Pasca OTT, Ruang Kerja Gubernur Kepri Disegel KPK

Nurdin yang berkacamata dan mengenakan pakaian dinas warna biru gelap itu tiba terakhir sekitar pukul 14.24 WIB. Ia tampak dikawal petugas Kepolisian dan KPK. Tanpa sepatah kata, Nurdin langsung memasuki Gedung KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. “Akan dilanjutkan pemeriksaan intensif,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (11/07/2019) siang.

Dalam OTT ini, KPK menduga akan terjadi transaksi pemberian uang terkait izin lokasi reklamasi yang melibatkan Gubernur Nurdin. “Informasi yang bisa disampaikan saat ini adalah diduga transaksinya itu terkait dengan kewenangan pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau tersebut,” kata dia.

Febri mengatakan, selain uang 6.000 dollar Singapura yang diamankan, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dalam OTT di Kepri itu. Kendati demikian, tim KPK masih menghitung secara rinci total uang yang diamankan. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum 6 orang yang ditangkap dalam OTT di Kepri tersebut.

Sumber: Kompas.com

Editor: Boy Edlon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya