oleh

Pasca OTT, Partai NasDem Nonaktifkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jakarta, LNN – Partai Nasional Demokrat (NasDem) menonaktifkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (10/07/2019) lalu. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate, di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

“Hari ini sudah dibebastugaskan. Ya melalui surat keputusan DPP. Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebasan tugasnya,” Ungkap Johnny.

Baca Juga: Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Johnny menambahkan, keputusan menonaktifkan Nurdin diambil meskipun keputusan KPK belum memberikan status tersangka pada para pihak yang tersangkut dalam OTT kali ini. Pihak KPK sendiri menerangkan, saat ini para pihak yang dijerat dalam OTT masih berstatus terperiksa.

“Itulah bedanya kami mengambil langkah cepat,” tutur dia.

Hal ini, lanjut Johnny, diambil sebagai bentuk komitmen Partai Nasdem dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi dengan proses yang prudent,” tandas dia.

Baca Juga: Pasca OTT, Ruang Kerja Gubernur Kepri Disegel KPK

Dalam OTT Rabu (10/07/2019) malam, KPK menangkap enam orang, termasuk Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Selain itu, KPK juga menyita enam ribu dolar Singapura dan mata uang rupiah.

“KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses perhitungan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/6/2019) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Febri menegaskan KPK akan mendalami dan mengidentifikasi lebih jauh lagi. Terkait status tersangka atau saksi, Febri juga belum mengetahui dengan detail. Penyuapan itu diduga bukan kali pertama terjadi.

“Nanti penyidikan berapa orang tersangka dan siapa jadi saksi mungkin besok baru bisa kami sampaikan,” kata Febri kemarin. KPK telah menangkap enam orang dari aktivitas operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau. Setelah diperiksa di Polres Tanjung Pinang, keenam orang itu diberangkatkan ke Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019).

Sumber: tirto.id

Editor: Boy Edlon

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya