oleh

Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka Penuhi Panggilan Kejati Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng tahun 2014-2020, Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dewa Puspaka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan.

Dewa Puspaka dicecar 27 pertanyaan selama 7 jam terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Ditemui usai pemeriksaan, Dewa Puspaka yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya mengapresiasi profesionalisme penyidik saat menjalani pemeriksaan. Saya diperiksa di ruang yang nyaman dan saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka, Selasa (23/3/2021) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Ketika disinggung materi pemeriksaan, Dewa Puspaka enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan.

“Tadi ada 27 pertanyaan yang saya jawab. Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara dan mengucapkan terimakasih kepada media yang sudah menunggu sejak pagi.

Kuasa Hukum Mantan Sekda Dewa Puspaka Tegaskan Anggaran Rujab Sesuai Mekanisme

Penasihat hukum Dewa Puspaka, Agus Sujoko mengatakan Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan.

“Atas saran keluarga besar dan inisiatif sendiri, Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.

Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah. Dia menyebut penganggaran rumah jabatan sudah sesuai mekanisme yang ada.

Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

“Dari salah satu poin surat Kementrian Dalam Negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” jelasnya.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya.

“Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Dijelaskan pula, penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati.

“Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan Dewa Puspaka diperiksa mulai pukul 09.00 Wita dan dicecar 28 pertanyaan. Terkait materi pemeriksaan, Luga enggan menjelaskan lebih detail. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya