oleh

Kasus Bayi Meninggal di TPA Menunggu Jadwal Sidang

Denpasar, LNN – Kasus meninggalnya bayi berusia tiga bulan berisial ENA, di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare, Jalan Badak Sari I No. 2A Denpasar Timur beberapa waktu, lalu akhirnya menunggu jadwal siding di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahan berikut dengan dua tersangkanya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).

Dikatakan Eka, proses pelimpahan tahap II tidak dilakukan bersamaan, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama barang bukti dan tersangka atas nama Listiana alias Tina (39), perawat di TPA Princess House Childcare.

“Sehari setelah itu (pelimpahan berkas) penyidik melimpahkan tersangka Ni Made Sudiani Putri (39) selaku pemilik TPA Princess House Childcare,” imbuh Eka Windanta sembari mengatakan jika saat ini berkas sudah dilimpahkan ke PN Denpasar.

Diakui Eka, berkas kasus kematian bayi di Tempat Penitipan Anak itu juga telah dilimpahkan ke PN Denpasar dan menunggu jadwal siding yang ditetapkan Panitera PN Denpasar.

“Sudah kami limpahkan ke PN Denpasar, sekarang tinggal menunggu jawdal sidang,” kata Eka.

Eka menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), G.A. Surya Yunita dan Jaksa Heppy Maulia Ardani.

Seperti diketahui, bayi berusia tiga bulan berinisial ENA meninggal saat dititip di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar Timur.

Peristiwa na’as bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Oleh tersangka Tina, korban dibedong (tubuh korban dibungkus dengan selendang) dan diberi susu menggunakan dot.

Usai diberi susu, korban ditidurkan dalam posisi tengkurap di atas kasur dan ditinggal pergi. Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka kembali lagi ke kamar dan menggendong korban. Namun saat itu korban sudah lemas hingga membuat tersangka panik.

Dalam kondisi lemas, korban kemudian dibawa ke RS Bross untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit diketahui bahwa korban telah meninggal dunia. Tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya