oleh

Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Pengacara Teddy Raharjdo Divonis 3 Bulan Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Oknum pengacara Teddy Raharjdo (57) terdakwa kasus penggelapan uang jual beli mobil, divonis 3 bulan penjara oleh PN Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hari Supriyanto menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim dalam sidang, Kamis (12/08/2021).

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara menyatakan menerima.

Kasus yang menyeret pengacara Teddy Raharjdo bermula ketika saksi korban Erwandi Ibrahim datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Selasa (3/10/2017).

Kedatangan saksi korban untuk membicarakan BPKB mobil miliknya yang hilang. Namun telah dijadikan agunan utang di sebuah koperasi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Terdakwa kemudian meminta saksi bernama Ali Samudra untuk mendampingi saksi korban menuju koperasi tempat gadai BPKB.

Setelah persoalan dengan koperasi selesai, korban hendak membawa mobil miliknya ke bengkel. Namun saksi Ali Samudra menyarankan agar mobil tersebut dibawa ke bengkel dekat kantor terdakwa.

“Mobil tersebut lalu dititip di kantor terdakwa. Malam harinya, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya telah dibawa ke bengkel dan akan dihubungi lagi setelah selesai diperbaiki,” kata jaksa.

Pada Rabu (4/10/2017), terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi I Gede Oka Winaya. Mobil itu dijual seharga Rp 40 juta tanpa sepengatahuan saksi korban.

Saksi korban lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobilnya. Namun selalu dijawab mobil belum selesai service.

Saksi korban diberitahu oleh istrinya jika mobil miliknya telah dijual. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan diakui bahwa mobil telah dijual.

“Terdakwa kemudian meminta nomor rekening saksi korban dan kemudian mentrasfer Rp 10 juta pada 8 Januari 2018. Setelah itu terdakwa tidak menyerahkan uang sisa penjualan mobil hingga akhirnya saksi korban menderita kerugian Rp 30 juta,” beber jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya