oleh

Sempat Tertunda, Kejari Denpasar Akhirnya Eksekusi Titian Wilaras

Denpasar, Lintasnusanews.com – Setelah sempat tertunda, Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya melakukan eksekusi terhadap Titian Wilaras (56), terpidana dalam kasus tindak pidana perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pelaksanaan eksekusi berlangsung, Selasa (28/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 wita.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ucap Kajari Denpasar melalui siaran pers tertulis, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya, pihak Kejari Denpasar melakukan pemanggilan eksekusi terhadap Titian Wilaras pada tanggal 31 Agustus 2021 agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin tanggal 6 September 2021. Namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan.

Panggilan eksekusi ke 2 kembali diterbitkan pada tanggal 6 September 2021 dengan perintah terdakwa agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 13 September 2021. Lagi-lagi terdakwa tidak memenuhi panggilan karena beralasan sakit.

Kejaksaan Negeri Denpasar kemudian melakukan panggilan eksekusi ke 3 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2021 dengan perintah Titian Wilaras agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 20 September 2021.

“Terdakwa tidak memenuhi panggilan karena sakit,” ungkap Kajari Denpasar.

Sepekan kemudian, Selasa (28/9/2021), pihak keluarga terdakwa memberi informasi kepada Kasipidum dan jaksa eksekutor di mana terpidana Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke Kejari Denpasar pada sore hari.

Namun sorenya, JPU mendapat informasi bahwa terpidana Titian Wilaras mengalami sakit karena tensi naik. Atas informasi tersebut, Kasipidum dan jaksa eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah mendapat informasi kondisi terpidana Titian Wilaras membaik, sekitar pukul 21.00 wita Kasipidum Kejari Denpasar bersama jaksa eksekutor Kejari Denpasar mengamankan Titian Wilaras di rumahnya Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan untuk dilakukan eksekusi.

Kajari menerangkan, eksekusi dilakukan sehubungan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap terdakwa Titian dengan amar putusan.

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.

Sebelumnya, Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPR Legian ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Di mana Titian Wilaras divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 milar subsidair 6 bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya