Badung, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menerima pelimpahan tersangka Suraji yang memalsukan surat kematian istri karena ingin kawin lagi. Selain Suraji, jaksa juga menerima pelimpahan tersangka Abdul Munir selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang yang membantu membuatkan surat kematian atas nama Diah Suartini.
“Iya benar, tadi pukul 13.00 Wita kami terima pelimpahan tahap 2,” kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021) di Badung.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Proses penahanan dititipkan ke Mapolsek Mengwi.
Kajari menerangkan, pelimpahan perkara diterima oleh dua orang Jaksa Kejari Badung, Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.
Maha Agung menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Suraji mendatangi Abdul Munir pada bulan Agustus 2019 lalu. Suraji meminta tersangka Abdul Munir untuk membuat surat pernyataan kematian untuk istrinya bernama Diah Suartini.
Abdul Munir kemudian membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian atas nama Diah Suartini. Niat tersangka memalsukan surat kematian istri karena ingin kawin lagi dengan wanita lain.
“Selain surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian. Juga dibuat KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik,” jelas Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibobo.
Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara dirinya dengan Hernanik.
Namun yang menjadi persoalan, Diah Suartini belum meninggal dunia dan masih hidup, serta sehat walafiat sampai saat ini.
“Di mana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian. Berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” jelas Kajari Badung.
Atas perbuatannya, Abdul Munir dan Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun. (awd)
Komentar