oleh

Polda Bali Tangkap Dua Pria Pencuri Alat Jaringan Internet

Denpasar, Lintasnusanews.com – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap dua orang pencuri alat jaringan internet. Toni Wardani (29) dan I Komang Yoga Indrawan (23) diringkus saat beroperasi di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan perusahaan jaringan internet. Laporan yang diterima Polda Bali bahwa jaringan internet di wilayah Denpasar dan Tabanan mengalami gangguan jaringan, Senin (13/11/2021).

“Pihak perusahaan kemudian mengecek ke rumah warga. Di rumah pelanggan kemudian diketahui jika modem Wifi yang terpasang telah hilang,” kata Dirkrimum, Jumat (17/12/2021) di Mapolda Bali.

Total ada 12 buah modem Wifi yang terpasang di rumah pelanggan di wilayah Denpasar hilang, kemudian untuk di Tabanan, ada 22 modem Wifi yang hilang.

Akibat perbuatan kedua pelaku kata Kombes Ary, pihak perusahan jaringan internet mengalami kerugian kurang lebih Rp17 juta.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati ciri-ciri pelaku.

Toni Wardani ditangkap petugas kepolisian di rumah kontrakkannya di Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Kerobokan, Badung.

Disusul Komang Yoga ditangkap polisi saat berada di tempat kosnya di seputaran Sempidi, Badung beberapa hari lalu.

Dari keduanya, polisi menemukan 25 buah modem Wifi, baju seragam bertuliskan nama perusahan jaringan internet, serta identitas bertuliskan teknisi.

Dirkrimum menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pencuri jaringan alat internet ini berpura-pura sebagai petugas teknisi wifi.

Mereka kemudian memutus kabel ODP pada tiang jaringan yang mengarah ke rumah pelanggan. Setelah itu mereka mendatangi pelanggan dan mengatakan tengah memperbaiki jaringan.

“Pelaku lalu mengambil modem Wifi di rumah pelanggan dan menjanjikan akan mengganti yang baru. Namun setelah alat diambil, mereka tidak kembali lagi,” jelas Kombes Ary.

Hingga saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Mapolda Bali untuk pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya