oleh

Truk F Kritisi Upaya Damai Posek Waigete Selesaikan Kasus Pencabulan Siswi SD

Maumere, Lintasnusanews.com  – Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F) NTT, mengkritisi dan menyayangkan upaya damai yang dilakukan Polsek Waigete dalam menyelesaikan kasus pencabulan siswi SD warga Desa Wair Terang. Apalagi kasus ini terjadi sejak tahun 2015 lalu saat korban masih di bangku SD, namun diselesaikan dengan denda adat.

“Kami sangat menyayangkan langkah yang diambil Kapolsek Waigete. Melakukan upaya damai atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpah MK (13). Saat masih duduk dibangku SD sejak tahun 2015 hingga tahun 2021,” ungkap Sekretaris Truk-F, Maria Heny Hungan, Selasa (01/03/2022) di Maumere.

Menurut menegaskan, kasus yang menimpa anak dibawah umur harus tetap diproses secara hukum. Menurut Heny, dengan adanya laporan kasus pencabulan siswi SD ke Polsek Waigete, ada harapan dapat dilakukan proses hukum terhadap pelakunya.

“Dengan adanya laporan itu ke Polsek Waigete, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan. Sehingga mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tandas Heny.

Heny juga mengaku kecewa ketika beraudiens dengan Kapolres Sikka dan menyampaikan keluhan adanya oknum polisi yang menyelesaikan kasus pencabulan anak dibawah umur secara damai. Namun kasus ini tidak ada perkembangan, hingga mantan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin dipindahtugaskan.

Heny menuturkan, saat itu Sajimin mengaku sudah meminta kepada Kapolsek Waigete untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Namun ternyata hingga saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kami sangat kecewa dengan sikap kapolsek yang menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu. Dilakukan dengan cara mediasi untuk berdamai. Herannya, ketika bertemu Kapolres Sikka, justru mendapat jawaban harus menunggu perkembangan,” tutur Heny.

Hal senada diungkapkan Ketua Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Kabupaten Sikka, Siflan Angi. Mantan anggota DPRD Sikka itu geram dan menilai langkah keliru yang dilakukan kapolsek.

“Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi berdamai. Ini tidak ada efek jera  bagi pelaku. Mestinya harus mengacu pada UU perlindungan anak,” tegas Siflan (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya