oleh

Kecam Penganiayaan Jurnalis di Mandailing Natal, SMSI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas

Jakarta, Lintasnusanews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang juga Ketua SMSI Madina, Jefry Barata Lubis di Lopo Mandailing Coffee. SMSI Pusat meminta polisi segera menangkap pelaku yang diduga anggota organisasi kepemudaan (OKP) karena kesal dengan pemberitaan tambang emas ilegal di wilayah itu.

“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” ungkap Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dalam siaran pers, Sabtu (05/03/2022).

SMSI Pusat telah menugaskan Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat untuk mengadvokasi kasus penganiayaan jurnalis Jefry Barata Lubis.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar. Menurut Kumar, peristiwa ini telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers. Karena dalam melaksanakan tugas, jurnalis dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili. Serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kumar.

Menurut Kumar, para pelaku melanggar pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan. Selain itu, pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina. Selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegas Kumar.

Kumar menegaskan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, kasus penganiayaan jurnalis ini harus diusut tuntas untuk pembelajaran publik.

“SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tandasnya.

Kronologis Penganiayaan Ketua SMSI Madina

Berdasarkan laporan yang diterima SMSI Pusat, pelaku penganiayaan Ketua SMSI Madina diduga dilakukan oleh orang suruhan penambang emas ilegal. Karena diduga tidak terima pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya. Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” ungkap Jefry dilansir, detakkaltim, Sabtu (04/03/2022).

Jefry menuturkan, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Jefry mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu. Namun setiba di coffee shop, orang suruhan tersebut memukul Jfry hingga mengalami luka memar di wajah kanan. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya