oleh

Wayan Sadia, Pembunuh Gede Budiarsana Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – I Wayan Sadia (39), salah satu terdakwa kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan I Gede Budiarsana tewas di daerah Monang Maning, Denpasar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/3/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa.

Sementara untuk terdakwa lain yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23), masing-masing divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. “Dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Diputra. Sebelumnya jaksa menuntut I Wayan Sadia pidana penjara 14 tahun, sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

“Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, JPU serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha.

Kronologis Kasus Pembunuhan Gede Budiarsana

Kasus ini bermula ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.

Di sana ada enam terdakwa yang tengah duduk-duduk di depan kantor. Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik atau disita. Karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.

Terdakwa Gerson lalu memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.

Karena kalah jumlah, saksi Jro Dolah dan Budiarsana melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

“Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Gede Budiarsana terjatuh,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sadia yang mengejar kemudian mendekati dan menebas korban. Saat itu korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya, sehingga kedua tangannya luka parah terkena tebasan pedang.

Tanpa ampun, terdakwa kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Budiarsana kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya