oleh

Terlibat Pencurian di Bali, Gregory Lee Simpson Jalani Sidang Pemeriksaan Setempat

Badung, Lintasnusanews.com – Bule Inggris, Gregory Lee Simpson (37) menjalani sidang pemeriksaan setempat yang dgelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di Jalan Nakula Seminyak Bali. Gregory terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan bersama dua rekannya yang hingga saat ini masih buron.

Sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha di TKP Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (24/05/2022). Turut hadir penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini, Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto.

“Proses pemeriksaan setempat ini selain dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa. Dengan pengawalan dari Polsek Kuta dan pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung,” ungkap Kajari Badung Imran Yusuf.

Imran menjelaskan, pemeriksaan setempat dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara. Menurutnya, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

Berdasarkan dakwaan diuraikan, pada Kamis (11/11/2021) lalu sekitar pukul 03.00 Wita, saksi korban Principe Nerini sedang tidur. Korban warga negara Italia itu terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar villa.

Saat itu, terdakwa Gregory Lee Simpson bersama rekannya Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) menggunakan penutup wajah berwarna hitam. Ketiga pelaku menuju tempat tidur saksi korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan saksi korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson bersama rekannya memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri korban menggunakan kepalan tangan.

Salah satu dari mereka lalu menindih saksi korban dengan kakinya. Selanjutnya salah satu dari mereka menutup mulut dan mata saksi korban menggunakan lakban warna hitam. Serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Gregory Lee Simpson Bersama Rekannya Menguras Brankas Milik Korban

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, saksi korban ditaruh di tempat tidur.

Salah satu dari pelaku kemudian bertanya mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Atas ancaman tersebut, kemudian saksi korban memberikan nomor pin safety box dengan code 85321.

Saat itu juga, satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang di dalam Safety box. Berupa 4 buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harlley. Selain itu, 2 buah BPKB Husqurnq 630, 1 buah BPKB Zusuki Swif, 1 buah BPKB ford langer, 1 buah STNK Zusuki Jimny warna biru.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 200.000.000,-, uang Euro sebesar 10.000., dan uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Selanjutnya Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade mengambil barang lain. Masing-masing, 1 buah samsung note 10 warna hitam, 1 buah samsung z 3 flip warna krem. Selain itu, 1 buah samsung fold 3 warna hitam, 1 buah samsung S 20 ultra warna hitam dan 1 buah samsung fold z warna hitam.

Selanjutnya, 1 buah realme C11, 1 buah laptop HP, 1 buah laptop MSI warna abu, 1 buah laptop Lenovo hitam. Juga 1 buah laptop merk Intel, 1 buah kamera merk Sony alfa 7 III warna hitam beserta 8 buah lensa. Dan 10 buah hard disk di atas meja dalam kamar.

“Yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT,” terang Kajari.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (31/5/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya