oleh

Pariwisata Bali Akan Dibuka 9 Juli, Bertahap di Tengah Pandemi Covid-19

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pariwisata Bali akan dibuka bertahap mulai 9 Juli mendatang untuk lokal Bali. Sementara untuk wisatawan domestik direncanakan pada bula September mendatang, setelah evaluasi penerapan protokol new normal.

“Bertahap, selektif dan terbatas, karena sampai sekarang masih terjadi penularan. Hari baik diawali 9 Juli dengan pembukaan secara lokala Bali dulu. Nanti apabila kondisi memungkinkan, bisa dilanjutkan ke Agustus-September. Internasional masih menunggu pusat,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, Selasa (23/06/2020).

Baca juga: Pantai Kuta Dibuka? Gugus Tugas Perintah Tutup Pantai Kuta

Astawa menjelaskan, untuk wisatawan internasional masih menunggu keputusan pusat. Hal ini berkaitan dengan penerbitan visa dan penerbangan internasional.

” Karena di luar (negeri) juga belum dibuka,” ujarnya.

Pemerintah meminta masyarakat dan pelaku pariwisata agar mematuhi protokol kesehatan new normal. Hal ini untuk menjaga masyarakat tidak tertulas Covid-19 dan Pariwisata Bali berjalan sesuai yang diharapkan.

“Tertib melaksanakan protokol kesehatan itu, karena virus ini tidak bisa dinolkan. Supaya masyarakat jangan sampe tertular,” katanya.

Baca juga: Pengelola Pariwisata yang Bandel, Terancam Tidak Dapat Sertifikat New Normal

Pariwisata Bali Mengikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengumumkan beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap. Hal ini karena keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah.

“Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah bersama-sama pemerintah daerah. Hari ini saya mengumumkan kawasan pariwisata alam direncanakan akan dibuka secara bertahap,” jelas Doni dalam siaran tertulis, Senin (22/06/2020).

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka berada pada daerah dalam zona hijau dan kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan. Selain itu, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.

Selanjutkan geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari. Juga desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Namun pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Doni Monardo meminta para kepala daerah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi agar pelaksanaannya mengacu pada protokol new normal.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur. Dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas melakukan pengetatan.  Bila memungkinkan akan ditutup kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar

Berita Lainnya