Jakarta, Lintasnusanews.com – Jelang pembukaan kembali pariwisata beberapa daerah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi tekankan penerapan protokol new normal di kawasan wisata. Hal ini untuk meyakinkan wisatawan baik domestik maupun asing untuk terhindar dari pandemi Covid-19.
“Pariwisata sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan. Memberikan rasa aman, sehat dan nyaman,” ungkap Menparekraf Wishnutama Kusbandio di Jakarta Senin (22/06/2020).
Wishnutama meminta semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata dapat menerapkan protokol new normal. Hal ini sebagai prasyarat dalam menyongsong dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.
“Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama.
Menparekraf menegaskan, protokol kesehatan menjadi mutlak agar sektor pariwisata aman Covid-19. Menurutnya, membangun kepercayaan dinilai butuh waktu yang lama dan usaha yang keras.
“Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” jelas Wishnutama.
Wishnutama mengingatkan, bila protokol kesehatan diabaikan dan muncul klaster baru, maka mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata.
“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” jelasnya.
Gugus Tugas Restui Buka Pariwisata Tanpa Abaikan Protokol New Normal
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap. Hal ini sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.
Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus.
Menurut Doni, kawasan wisata alam yang diijinkan dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Adapun beberapa kawasan wisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan. Selain itu kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.
Selanjutnya geopark, wisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata. Juga kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.
Keputusan pembukaan kawasan wisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning, diserahkan kepada Pemda. Namun demikian para bupati/walikota diminta berkoordinasi dengan gubernur.
Pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Apabila ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim akan lakukan pengetatan. Atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” pungkas Doni. (tim/boy)
Komentar