oleh

Pengelola Pariwisata yang Bandel, Terancam Tidak Dapat Sertifikat New Normal

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pengelola pariwisata yang masih “bandel” menggelar keramaian sebelum tanggal 09 Juli, terancam tidak mendapatkan sertifikat new normal. Hal ini disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Covid19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyusul pembukaan enam lokasi pariwisata mendahului waktu pembukaan secara umum.

“New normal, tatanan kehidupan Bali era baru kan tidak hanya berbicara pariwisata. Di Badung saya mendapatkan laporan ada empat titik yang diduga akan melakukan kegiatan keramaian. Saya forward ke Kasat Pol PP Badung untuk dia turun ke lokasi supaya pencegahan,” ungkap Rentin, di Kantor BPBD Bali. Jumad (03/07/2020) siang.

Baca juga: Pariwisata Bali Akan Dibuka 9 Juli, Bertahap di Tengah Pandemi Covid-19

Tim gugus tugas Covid19 provinsi akan berkoordinasi gugus tugas kabupaten/kota untuk terus mengecek dan melakukan verifikasi lapangan. Pengelola pariwisata yang bandel, akan dipertimbangkan kelayakan sertifikat new normal.

“Sudah memenuhi indikator yang disarankan gugus tugas, setelah dicek kondisi riil di lapangan, dinyatakan benar dan sudah sesuai protokol kesehatan yang kita gariskan. Dia berhak mendapatkan sertifikat untuk beropeasi kembali dalam masa tatanan new normal,” ujarnya.

Rentin yang juga Kepala BPBD Provinsi Bali mengatakan, gugus tugas akan menindak pelaku pariwisata yang bandel menggelar keramaian. Jika teguran tersebut diabaikan maka yang bersangkutan tidak diberikan sertifikat dan dilarang beroperasi.

“Sanksi karena masuk new normal nanti, semua pelaku pariwisata bahwa dia layak melakukan kegiatan pariwisata. Kalau dia tidak indahkan imbauan ini, tidak akan diberikan sertifikat new normal. Itu yang kami terapkan,” tegasnya.

Pengelola Pariwisata yang Bandel Tidak Diberikan Sertifikat New Normal

Penegasan ini disampaikan Rentin menanggapi sejumlah laporan masyarakat terkait kawasan wisata yang sudah buka dan menggelar keramaian. Gugus Tugas menugaskan Satgas Covid19 kabupaten untuk memanggil pengelola dan disidangkan. Hal ini untuk menidsiplinkan para pelaku pariwisata.

“Pimpinan hotel, club, restoran, kita panggil sidang di tempat. Untuk menghentikan dan menunda kegiatan, ketika masih tetap ingin melakukan kegiatan maka akan diberi sanksi,” ujarnya.

Baca juga: Pantai Kuta Dibuka? Gugus Tugas Perintah Tutup Pantai Kuta

Sebelumnya beredar sejumlah video aktfifitas masyarakat di kawasan wisata termasuk Pantai Kuta. Saat ini tim gugus tugas kabupaten tengah melakukan verifikasi terhadap kesiapan pengelola wisata. Gugus tugas akan menindak pengelola pariwisata yang bandel.

Gugus tugas telah memerintahkan agar aktifitas pariwisata yang sudah buka ditutup kembali, sebelum dibuka secara serentak oleh pemerintah. Rencananya saat pembukaan pariwisata tanggal 09 Juli mendatang, Pantai Kuta hanya membuka empat pintu akses masuk dan tidak seluruh pintu dibuka. Sejumlah akses masuk Pantai Kuta diantaranya; akses pintu utama, pintu masuk di depan gang popies II, di depan Beachwalk kemudian perbatasan Pantai Legian.

Simak Video Kawasan Pariwisata Bali yang Masih Ditutup

(tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya