oleh

Kawasan Wisata “Pantai Beta” Sikka NTT Ditutup Pemilik Lahan

Maumere, Lintasnusanews.com – Kawasan wisata Pantai Beta yang terletak di Desa Mbengu Kecamatan Paga Kabupaten Sikka NTT ditutup pemilik lahan. Akibatnya sejumlah pelaku usaha di lokasi itu tidak bisa memasuki lokasi pada Minggu (22/08/2021).

Salah seorang pengusaha lokal Bertolomeus Bara menuturkan, saat dirinya bersama rekan penusaha lainnya hendak masuk ke kawasan itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, mereka “diusir” oleh pemilik lahan karena kawasan itu telah dipagari.

Berto mengaku, aktifitas di kawasan wisata Pantai Beta telah ditutup selama dua pekan terakhir. Berto menduga, penutupan ini menyusul adanya sengketa tanah antara keluarga yang berada di pesisir Pantai Beta.

“Aktivitas menuju Pantai Beta selama dua pekan ini dihentikan secara total oleh pemilik tanah. Ternyata masih ada persengkataan di dalam keluarga pemilik tanah itu sendiri,”ungkap Berto.

Berto menuturkan, ruas jalan menuju Pantai Beta sebagiannya telah dikerjakan dengan menggunakan dana desa. Namun dengan penghentian aktivitas ini merugikan banyak masyarakat yang selama ini mencari rejeki dan membuka usaha di pantai itu.

Menurut Berto, sisa ruas jalan yang belum dikerjakan sepanjang 60 meter, karena masih menungu dana desa yang belum dicairkan. Rencannaya, pembangunan jalan akan dilanjutkan pada bulan September tahun anggaran 2021 mendatang.

Oleh karena itu, masyarakat setempat meminta Pemerintah Kabupaten Sikka dan Kecamatan Paga turut menangani masalah ini dan mencari solusi. Dengan demikian, sejumlah usaha kaum muda dan upaya pendampingan kreatifitas anak muda setempat dapat kembali berjalan.

“Dengan membuka usaha bagi kaum muda, maka dipastikan akan mengurangi pengangguran. Dan mencegah kaum muda keluar daerahnya untuk merantau,” ujar Berto.

Warga Sayangkan Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Wisata Pantai Beta Sikka

Berto menduga, sengketa tanah di Pantai Beta seluas 5000 m2 itu diduga dibekingi oknum pejabat di Kecamatan Paga. Karena informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mendorong salah satu dari keluarga pemilik lahan untuk menjual ke warga asing asal Amerika.

“Miris memang, kalau ada pejabat yang memanfaatkan lahan warga untuk dijual ke pihak asing,” tandasnya.

Berto yang kesehariannya turut mendampingi wirausaha muda di wilayah itu menyayangkan sikap oknum pejabat yang merugikan masyarakat.

Sementara salah seorang warga berinisial RT mengaku, oknum pejabat kecamatan memanfaatkan situasi konflik keluarga itu untuk menjualnya tanah tersebut ke pihak asing. Padahal kata RT, di pantai tersebut terdapat Situs Sumur Jepang dengan  kedalaman sekitar 10 meter dari yang berlokasi di sekitar pantai pasir putih tersebut.

“Semestinya tanah tersebut tidak boleh dijual kepada warga asing. Herannya, ada pejabat di Kecamatan Paga itu yang diduga untuk menghasut agar tanah tersebut dijual kepada warga asing,” ujar RT.

Sementara itu, Frederikus Ngaji alias Odin (37) yang merupakan salah satu keluarga pemilik tanah mengaku, telah bersurat ke Badan Pertanahan Sikka. Dalam suratnya yang dikirim Kamis (20/08/2021) itu, Odin meminta BPN Sikka tidak menerbitkan sertifikat tanah Pantai Beta atas nama siapapun.

Menurut Odin, dirinya menentang dugaan penjualan lahan Pantai Beta oleh bapak tertuanya Antonius Guta kepada pihak lain. Odin juga menyayangkan tanah yang di dalamnya terdapat situs sejarah itu dijual ke pihak lain. Oleh karena itu, pihaknya memagari lokasi lahan itu untuk melindungi tanaman produktif di kawasan itu.

“Kami sudah membuat pagar di lokasi konflik itu untuk melindungi kelapa dan pisang yang ada didalamnya,” ungkap Odin Sabtu (21/08/2021) di Maumere. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya