oleh

Mendikbud: Program Magang Bersertifikasi Peluang Cetak Pemimpin Masa Depan

Jakarta, Lintasnusanews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tantangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan bisnis saat ini adalah sumber daya manusia yang unggul. BUMN dan perusahaan yang ingin bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atau Rektor perguruan tingginya.

“Bagi program yang sudah disetujui, seluruh mahasiswa PTN di Indonesia berkempatan untuk mengajukan lamaran magang (apply) ke perusahaan tersebut. Tentunya, setelah memenuhi segala kualifikasi yang dipersyaratkan oleh BUMN maupun perusahaan. “Berarti dunia di luar kampus telah berkontribusi terhadap 30-35% proses pendidikan bagi lulusan S1,” ungkap Mendikbud pada Peluncuran Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) 2020 di Forum Human Capital Indonesia (FHCI), Assembly Hall Mandiri Sudirman, Jakarta Rabu (12/02/2020).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mendikbud mendorong BUMN dan perusahaan untuk bersinergi dengan Kebijakan Kampus Merdeka.

“Saya mengimbau kepada Direktur Utama (Dirut) BUMN untuk melihat program ini sebagai bentuk investasi utama dalam bisnis anda. Buatlah program kelas dunia, mohon cari partner-partner knowledge expert dari dalam dan luar negeri termasuk dari perusahaan internasional. Jika punya mitra mancanegara kelas dunia, ajak ke Indonesia untuk membuat program karena permutasi (dari Kebijakan Kampus Merdeka) tidak terbatas,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengatakan, BUMN dan perusahaan yang terlibat dalam kemitraan ini bisa berpartisipasi dalam penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja.

“Marilah berbagai sektor BUMN, swasta, nirlaba, mendesain (kurikulum) sampai 3 semester. Jadi jangan disia-siakan dan segera menjadi prioritas dari masing-masing BUMN,” harap Mendikbud.

Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal sebanyak tiga semester di luar program studi (prodi) atau perguruan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit. Jika mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, nilainya setara dengan 40 SKS. Kemudian, jika ia mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester, nilainya setara dengan 20 SKS. (Tim/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya