Jakarta – Lintasnusanews.com – Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 mulai dibuka hari ini. Namun syarat usia dikeluhkan oleh orangtua siswa karena ada calon siswa yang kelebihan usia saat mendaftar.
Salah satu orang tua murid bernama Neneng Kurnia (36), warga Pejaten Barat, Jakarta Selatan, tak kuasa menahan tangis. Neneng menceritakan anaknya tidak bisa mendaftar di PPDB Jakarta jenjang SMP karena usia tidak memenuhi syarat. Neneng mengaku anaknya saat ini mengalami down.
“Iya, kerugiannya, otomatis anak kita tadinya semangat untuk dapat sekolah negeri tiba-tiba dengan keputusan ini jadi down. Anakku sudah down,” kata Neneng dilansir detikcom, Kamis (25/06/2020).
Neneng menyebut usia anaknya saat ini 12 tahun 18 hari. Neneng mengatakan tidak setuju dengan sistem jalur zonasi dengan syarat usia yang dianggapnya sangat menyulitkan.
“Hari ini dia jatuhnya 12 tahun 8 hari. Kalau untuk jalur zonasi masih dilihat jarak sih dekat untuk anak saya daftar ke sekolah. Masalahnya ini jalur zonasi sekarang ini yang dilihat usia. Saya tidak setuju, menyulitkan,” ucap Neneng.
Neneng menilai sistem ini tidak adil untuk anak-anak yang betul-betul gigih dalam belajar. Neneng menyebut semua anak berhak mendapatkan sekolah terbaik tanpa harus membedakan usia muda dan tua.
“Yang saya sesalkan juga seharusnya sebelum membuat keputusan ini dipertimbangkan baik-buruknya untuk yang usia tua. Kan semua anak punya derajat yang sama untuk mendapatkan sekolah yang terbaik. Kenapa harus dibedakan dari jalur usia seperti itu,” katanya.
Syarat Usia PPDB Jakarta Dinilai Tidak Adil
Neneng menilai adanya ketidakadilan bagi anak dalam penerapan sistem syarat usia, karena hal ini dapat membuat semangat belajar anak menurun.
“Ini kan seleksinya usia, teman-temannya yang tidak naik kelas satu tahun, dua tahun, dia bisa seenaknya milih sekolah favorit mereka, sekolah negeri mereka. Kan itu tidak adil buat anak-anak kita yang betul-betul belajar, betul-betul sekolahnya kita sekolahkan, berharap memang mampu kan,” sambungnya.
Neneng mengaku menyesal telah memilih Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena kebijakan PPDB Jakarta jalur Zonasi syarat usia ini. Pasalnya, kata Neneng, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini seharusnya lebih mengetahui kesulitan orang tua dengan adanya kebijakan tersebut.
“Saya sangat menyesal, saya pikir Bapak Mantan Menteri Pendidikan harusnya kan lebih tahu kesulitan orang tua dengan adanya kebijakan ini,” ucapnya.
Atas sistem ini, Neneng mengaku pasrah dan akan memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta, meskipun anaknya masih berharap masuk di jalur yang lain, seperti jalur prestasi, yang kuotanya hanya 20 persen.
“Ya biaya banyak, jadi ini kan anaknya sudah down. Saya sudah mau daftar swasta, sudah mau mengambil formulir swasta, dia masih berharap untuk di jalur prestasinya yang kuotanya 20 persen itu,” katanya.
Neneng menyebut sekolah swasta di Jakarta terbilang mahal. Namun hal ini tetap menjadi pilihan Neneng walaupun dengan berat hati.
“Kalaupun nanti tidak lulus, ya terpaksa dia saya masukkan ke swasta, itu swasta yang biasa ya. Yang tidak begitu bagus saja di Jakarta sudah sekitar Rp 7 juta biayanya,” tuturnya.
Jadwal ini tertera di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021, dikutip detikcom pada Kamis (25/6/2020). Khusus untuk sekolah dasar, jalur zonasi yang dibuka pada tanggal ini adalah jalur zonasi berbasis kelurahan. Adapun jalur zonasi berbasis provinsi dan luar DKI Jakarta untuk SD akan dibuka pada 1 Juli nanti. (tim/boy)
Komentar