oleh

Razia Prokes Jaring 13 Warga Tidak Memakai Masker

Denpasar, Lintasnusanews.com – Petugas gabungan Covid19 Kota Denpasar gelar razia protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Senin (19/10/2020). Sebanyak 13 orang warga terjaring tidak memakai masker dan dikenakan denda Rp100 ribu, karena melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020.

“Diharapkan masyarakat mengetahui dan semakin paham. Bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri,” ungkap Kepala Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, Senin (19/10/2o20).

Razia prokes digelar di sejumlah titik yakni; kawasan Pasar Kerta dan Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Denpasar Timur. Petugas menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sosial.

Selain itu, petugas juga menggelar sosialisasi bagi para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga. Karena sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2020, sanksi dikenakanjuga bagi para pelaku usaha yang lalai menerapkan prokes di tempat usahanya.

Petugas juga mengimbau warga agar selalu disiplin memakai masker, menjaga jarak sosial dan menghindari kerumunan. Petugas juga meminta warga agar selalu mencuci tangan pada tempat yang disediakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.

“Memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus covid19 cepat,” ujar Lurah.

Razia dan sosialisasi prokes ini melibatkan Unsur TNI 18 orang dan Polri 21 orang, Selain itu, anggota Pol PP 36 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, serta unsur pemerintah desa 9 orang dan Linmas Desa 8 orang.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya