oleh

Lembaga Adat Desa di Sikka NTT, Dorong Percepatan Peluncuran Buku Hukum Adat

Maumere, Lintasnusanews.com – Hukum adat digunakan masyarakat Indonesia sebelum jaman penjajahan, hal ini mendorong Desa Ladogahar Kecamatan Nita, Sikka NTT membuat Buku Hukum Adat. Buku ini akan direlease pada bulan November mendatang, setelah disusun bersama Lembaga Adat Desa (LAD), Badan Perwakilan Desa dan pengacara serta pakar.

“Kalau tidak segera kita lestarikan hukum adat sekarang, maka generasi penerus kita tidak akan mengetahui adat dan budayanya sendiri. Semua pelanggaran yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui hukum adat. Oleh karena itu, buku adat yang akan kita luncurkan akan menjadi buku hukum adat yang dapat dipakai hingga turun temurun,” ungkap Kepala Desa, jelas Arkadius Arias, Sabtu (24/10/2020).

Arkadius menjelaskan, Buku Hukum Adat akan mengendalikan seluruh prosesi adat, sehingga seluruh proses hukum dapat diselesaikan melalui Lembaga Adat Desa. Menurutnya, sistem perkawinan adat dan hukum-hukum adat yang berlaku di Desa Ladogahar akan diatur dalam buku tersebut.

Arkadius menuturkan, proses pembuatan Buku Hukum Adat didampingi Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Edwaldus Yohanes Raga dan seorang pengacara Viktor Nekur.

Rencananya, Buku Hukum Adat Desa Ladogahar akan direlease bulan November mendatang. Buku ini juga akan memudahkan proses penegakan hukum adat desa setempat atas berbagai pelanggaran adat yang terjadi di desa.

Arkadius menuturkan, buku ini dibuat atas kesepakatan bersama untuk mengatur semua pranata adat dan permasalahan yang terjadi. Menurutnya, selama ini kasus yang terjadi di desa selalu diselesaikan menggunakan hukum positif, sementara hukum adat diabaikan.

Buku Hukum Adat Pedoman bagi Generasi Muda

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BPD Desa Ladogahar, Edwaldus Yohanes Raga. Menurutnya, peningkatan kapasistas lembaga adat dan peluncuran buku adat segera dilakukan. Agar masyarakat Desa Ladogahar dapat memahami dengan benar tentang hukum ada didesanya.

Selain itu, kehadiran buku ini juga menjadi pedoman bagi generasi muda agar memahami soal adat-istiadatnya sendiri. Karena itu BPD mendukung peluncuran Buku Hukum Adat dan peningkatan kapasistas lembaga adat desa setempat.

“Sebagai BPD, kami sangat mendukung adanya buku adat di Desa Ladogahar sebagai penuntun bagai masyarakat dan generasi muda. Buku adat ini penting dan akan abadi, karena didalamnya mengatur tentang adat dan hukum adat yang diturunkan sejak nenek moyang,” ujar Edwaldus.

Sementara Viktor Nekur, pengacara yang ikut mendampingi pembuatan Buku Hukum Adat menjelaskan sejumlah hal terkait hukum perkawinan adat. Menurutnya, hukum perkawinan adat ditengah masyarakat selalu mendahului perkawinan gereja.

Padahal negara melalui UU nomor 1 tahun 1974  tentang perkawinan telah menjelaskan bahwa, negara hanya mengakui perkawinan sah  berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Akibatnya proses perceraian selalu menggunakan hukum positif.

Viktor melanjutkan, selama ini yang dipahami masyarakat adalah, sudah adil menurut hukum positif tetapi tidak adil menurut hukum adat. Hal ini yang didiskusikan dengan lembaga adat desa bersama aparat desa sebelum dibukukan.

“Saya bangga dengan kepala desa dan BPD Desa Ladogahar yang mendukung penuh perumusan hukum adat di Desa Ladogahar yang melibatkan seluruh lembaga adat. Dan memberikan kewenangan penuh kepada lembaga adat tersebut,” ungkap Viktor.

Penyusunan Buku Libatkan Guru Besar Unpar Bandung

Menurut Viktor, selama proses penyusunan dan pertemuan dengan lembaga adat, tim penyusun juga berkomunikasi dan konsultasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum Unpar Bandung Prof. Catharina Dewi Wulansari. Konsultasi itu terkait hukum adat melalui fasilitas video call.

Catharina menjelaskan, Lembaga Adat Desa (LAD) berperan besar dalam pelestarian hukum adat yag merupakan hukum yang memenuhi rasa keadaran masyarakat. LAD harus bisa melakukan kompilasi berbagai aturan hukum adat yang berlaku di desanya.

Selain itu, dikelola dengan menggunakan manajemen hukum yang modern sehingga bisa mengikuti perkembangan sistem hukum yang berlaku.

“Menguatkan keberadaan hukum adat ini, maka kewajiban desa untuk memuatnya di dalam Peraturan Desa (Perdes) pasal yang dapat menguatkan kedudukan hukum adat,” ujar Catharina.

Catharina menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) juga harus mulai disiapkan untuk menguatkannya. Hal ini dilakukan sambil menanti diundangkannya undang- undang Masyarakat Hukum Adat.

Dengan demikian, apabila undang undang tersebut disahkan, maka masyarakat adat sudah memiliki berbagai kumpulan hukum adat yang akan diberlakukan demi terpenuhinya kepastian hukum. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya