Jakarta, Lintasnusanews.com – John Kei ditangkap Polda Metro Jaya pasca aksi pengrusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia No 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/06/2020) kemarin, di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/06/2020) pukul 23.00 WIB.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenhumham menyatakan John Kei ditangkap masih dalam bimbingan dan pengawasan Bapas setelah bebas bersyarat 26 Desember 2019.
“John Kei betul posisinya klien pemasyarakatan. Sedang dalam bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/06/2020).
Rika mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian terhadap John Kei terkait kasus dugaan penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Menurut Rika, pihaknya pasti mengambil tindakan jika sudah menerima laporan dari pihak kepolisian.
“Tentunya nanti akan ada kelanjutannya. Kami masih menunggu koordinasi dari PK Bapas ke kepolisian yang melakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap John Kei,” ujarnya.
Namun, Rika belum mengetahui pasti apakan selama mengikuti program pembebasan bersyarat ini, John kerap melaporkan diri atau tidak. Ia mengaku masih menunggu laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Kami sedang menunggu laporan dari PK yang melakukan bimbingan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Selanjutnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Program Pembebasan Bersyarat sendiri telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Polisi Selidiki Keterlibatan John Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan pasca John Kei ditangkap. Yusri menyebut pihaknya fokus mendalami dugaan keterlibatan John Kei dalam dua peristiwa kemarin. Saat ini, John Kei beserta 24 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami on the track pada penyidikan, apa yang dipersangkakan, pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Ini masih didalami, ini pemeriksaan lengkap semua, ini kan banyak 25 orang bukan gampang meriksanya. Mudah-mudahan siang ini bisa selesai semua,” ujar Yusri saat dikonfirmasi terpisah CNNIndonesia.com.
Selain memeriksa 25 orang tersebut, kata Yusri, penyidik juga memeriksa saksi guna mendalami peristiwa tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan berapa saksi yang diperiksa dan identitas para saksi itu.
Dalam kasus yang menjerat John Kei, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 buah ponsel.
Pengrusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang Minggu (21/06/2020) kemarin berawal saat kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei berkonflik di Cengkareng. Kejadian itu mengakibatkan korban atas nama Yustus Dorwing Rahakbau (45) meninggal dunia, sedangkan Angki Rumatora (38) luka bacok pada jari tangan. (tim/boy)
Komentar