oleh

John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei Karena Masalah Tanah

Jakarta, Lintasnusanews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buahnya.

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dahulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat.

“Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan,” ungkap Nana seperti dilansir Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: John Kei Ditangkap, Ditjen Pas Benarkan Kliennya Dalam Pengawasan Bapas

ER dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei,” ujarnya.

“Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat,” lanjutnya.

Pada hari yang sama, selain melakukan penyerangan di Cengkareng, kelompoknya juga menyerang kawasan Green Lake City di Tangerang Kota. Akibatnya, dua orang dilaporkan terluka.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam. Selain itu 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Status John Kei

Saat ditangkap, status John Kei merupakan narapidana kasus bebas bersyarat narapidana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, namun bebas bersyarat dan dalam bimbingan serta pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Kita tunggu hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama menjadi klien pemasyarakatan,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (22/06/2020).

Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian. Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

“Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersayatnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru,” kata Rika (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya