Jakarta, Lintasnusanews.com – Pasca penangkapan John Kei cs, Polda Metro Jaya mengungkapkan masalah tanah yang yang terjadi hingga berbuntut penyerangan Minggu (21/06/2020). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei yang meminta Agrapinus Rumatora alias Nus Kei membantu mengurus penjualan tanah di Maluku.
Menurut Yusri, John Kei meminta tolong kepada Nus Kei lantaran yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan, kemudian minta tolong minta untuk diuruskan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dilansir CNNIndonesia.com Rabu (24/06/2020).
Yusri menyebut John Kei yang mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu. Setelah itu John Kei bertanya kepada Nus Kei terkait kelanjutan urusan tanah tersebut.
Saat itu John Kei mendapat kabar Nus Kei sudah menerima uang penjualan tanah tersebut.
“Tapi menurut pengakuan Nus Kei dia belum menerima (uang hasil penjualan),” ujar Yusri.
Menurut Yusri, Nus Kei menyampaikan bahwa John Kei tidak sabar terkait permasalahan lahan tersebut. Namun di sisi lain, John Kei meyakini tanah tersebut sudah terjual.
“Tapi ini memang adalah ada kasus tanah di Maluku, yang menurut John Kei sudah dibayar. Tapi menurut Nus Kei itu belum,” katanya.
Berbuntut Penyerangan John Kei cs
Atas peristiwa tersebut, polisi meringkus John Kei bersama 29 orang lainnya. John Kei Cs diduga merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya berinisial ER. Masalah tanah berbuntut penyerangan hingga seorang rekan Nus Kei, ER tewas di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar, Minggu (21/06/2020). Selain itu, rumah Nus Kei di Green Lake City, Kota Tangerang dirusak anggota kelompok John Kei.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP. Selain itu Pasal 170 KUHP, Pasal 351KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Komentar