Denpasar, Lintasnusanews.com – Kantor Imigrasi Denpasar menangkap Barakeh Wissam warga nagera Suriah yang menggelar yoga massal Ubud Bali. Wissam ditangkap karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, sehingga ditahan Imigrasi untuk dideportasi.
“Orang yang menyelengarakan yoga masal yang viral di media sosial. Meditasi masal dengan jumlah peserta yang diperkirakan lebih dari 60 orang. Meresahkan warga ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (24/06/2020).
Baca juga: Villa Lokasi Yoga Massal di Ubud yang Viral Mengaku Tidak Mengetahui Jumlah Peserta
Wissang melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19. Karena pembatasan kegiatan masyarakat di Bali melibatkan paling banyak 25 orang.
Wisang, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” papar Manihuruk.
Penangkapan pelaku berawal dari pantauan unit pengawasan orang asing Imigrasi Denpasar dan melacak lokasi kegiatan. Wissang selaku penanggungjawab kegiatan yoga massal di House of Om Ubud, pada 18 Juni 2020 Jam 17.00 s.d 19.00 WITA.
Penanggungjawab Yoga Massal di Ubud Pemegang ITAS Investor
Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam ITAS Wisang berlaku sejak 12 Desember 2019 – 11 November 2021. Wisang juga menjabat sebagai Direktur dari House of Om Ubud atau PT. Aum House Bali.
Kegiatan yoga massal ini tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat. Wissang diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak adanya Social Distancing dan tidak menggunakan masker.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut. Padahal sudah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Wissang akan menjalani rapid test di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu Jimbaran Bali. Wissang ditahan di Rudemin sambil menunggu proses deportasi ke Suriah.
“Status yang bersangkutan saat ini sebagai Deteni atau tahanan Imigrasi. Menunggu tindakan deportasi, tergantung di negaranya sudah buka penerbangan akan kita deportasi,”pungkasnya. (tim/boy)
Komentar
1 komentar