oleh

Bawaslu Bali Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Terlibat Politik Praktis

Buleleng, Lintasnusanews.com – Bawaslu Bali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa tidak terlibat politik praktis. Peringatan ini sesuai ketentuan PP No.37 tahun 2024 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik pasal 2 Ayat 1 dan UU No.6 tahun 2016 pasal 29 huruf (g).

“Sudah sangat jelas ketentuannya tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik. Dan kepala desa juga dilarang menjadi pengurus partai politik. Jadi tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis” ungkap Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Rudia dalam sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu di kawasan wisata Lovina, Kamis (15/09/22).

Rudia menjelaskan, saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, POLRI, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya.

“Dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan dalam melayani masyarakat. Sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik” jelas Rudia.

Menurutnya, pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik adalah kewajiban dan janji yang harus dipenuhi penyelenggara pelayan publik. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 UU RI No.25 Tahun 2009.

“Sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum, Universitas Panji Sakti, I Nyoman Gede Remaja yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan hal ini dipertegas dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pasal 87 Ayat 4 huruf (c).

PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan Pasal 105 ayat 3 huruf (c). Selain itu, pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Remaja. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya