oleh

Bawaslu Bali Ingatkan Panwascam Identifikasi Pelanggaran Tiap Tahapan Pemilu

Denpasar, Lintasnusanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan para pengawas kecamatan (Panwascam) selalu mengidetifikasi pelanggaran setiap tahapan Pemilu. Karena penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 tidak berbeda dengan Pemilu 2019.

“Pemilu ini merupakan pengulangan dari tahun 2019 yang regulasinya belum berubah. Kita sebagai pengawas perlu mengindentifikasikan potensi-potensi permasalahan di setiap tahapan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka Kamis (01/12/2022)

Hal ini ditegaskan Wirka dalam rapat fasilitasi penanganan pelanggaran dalam pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, yang bertempat di salah satu hotel kawasan wisata Sanur. Selanjutnya para pengawas kecamatan bekerja dengan terus berkoordinasi dengan Bawaslu.

Bawaslu Bali juga terus menggandeng komunitas potensial untuk melakukan sosialisasi pemilu paritisipatif. Oleh karena itu, komunitas kaum perempuan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.

Sementara anggota Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi mengatakan, pengawas wajib mengetahui pelanggaran tahapan pemilu. Oleh karena itu, kejelian pengawas dibutuhkan dalam setiap tahapan dan proses Pemilu.

“Ketua dan anggota panwaslu kecamatan serta kepala sekretariat panwaslu kecamatan wajib mengetahui proses penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024,” tegas Baidhowi.

Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya