oleh

Calon PNS Diingatkan Untuk Tidak Berorientasi Pada Uang

Ambon, LNN – Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Propinsi Maluku, diingatkan untuk bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan berlaku jujur dalam mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM Kementerian dalam Negeri, Rohayati Basra saat pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II sekaligus Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan Kegiatan Kediklatan Tahun Anggaran 2020 dan Pembahasan Rencana Penyelenggaraan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

“Jangan orientasi kepada uang. Itu tugas, diberi gaji, kita sudah diberi gaji, kita sudah diberi tunjangan. Jadi kalau mau kita bekerja jujur bertanggungjawab dan ikhlas, maka tidak ada masalah terkait dengan korupsi,” ujar Basra di aula BPSDM Provinsi Maluku, Ambon, Senin (22/07/2019).

Basra berharap, para CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) ini, dibekali pemahaman yang cukup, sehingga menghasilkan para PNS yang betul-betul melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

Basra menambakan, pelaksanaan Latsar ini adalah sesuai UU. Dimana PNS harus memenuhi kompetensi teknis, managerial prosedural dan kompetensi pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 233 Ayat 3.

“Saya tidak mau adinda-adinda hanya bisa menyelesaikan administrasi. Tetapi PNS dituntut secara teknis harus menguasai kompetensi, apalagi akan menjadi pelayan publik. Harus betul-betul bekerja,” katanya.

Kepala BPSDM Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin mengatakan, dasar pelaksanaan Latsar ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan dalam Pasal 34, CPNS diberi masa percobaan hanya selama satu tahun.

‘Jika dalam masa satu tahun percobaan mereka tidak melaksanakanLatsar, CPNS itu akan didikembalikan seperti masyarakat biasa. Artinya secara tidak langsung dia gugur,” ujar Sabirin

Oleh karena itu kata Sabirin, sengaja Bappeda se-Maluku diundang dalam kegiatan tersebut yang berlangsung bersamaan pembukaannya agar dijadikan catatan penting terkait Latsar bagi CPNS.

Sementara terkait dengan pelaksanaan orientasi Angota DPRD, kata Sabirin adalah suatu proses pengenalan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Kita melaksanakan amanat UU dan Kemendagri setelah DPRD Kabupatan/Kota dilantik, wajib dilaksanakan orientasi bagi mereka. Anggota DPRD Provinsi harus di BPSDM Kemendagri, sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota harus diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi. Orientasi ini kita bahas, penyelenggaraannya di BPSDM itu mekanisme seperti apa, biayanya seperti apa, kurikulumnya seperti apa, fasilitatornya seperti apa,” paparnya Sabirin.

Latsar ini akan berlangsung selama 21 hari kerja ini akan berakhir pada 18 September 2019 mendatang dengan rincian 21 hari kerja. Calon PNS Propinsi yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 26 orang, Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara 29 orang, Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru 34 orang dan CPNS Lingkup Mahkamah Agung RI sebanyak 10 orang. (Erfan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya