Jakarta, LNN – Rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik. Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono. Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU ( PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.
“Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan. Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina,” kata Sukmo saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (02/10/2019).
Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan. Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan, seperti halnya pub. Sehingga, kata dia, menjadi hak individu untuk mengonsumsi alkohol di tempat legal. Definisi mabuk itu sendiri pun perlu dipertegas. Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol belum tentu mabuk. Mabuk bisa berarti orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang lantas terpicu berbuat onar.
“Sekarang persoalannya adalah, kemudian, ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk,” ujar Sukmo.
Larangan pezina mencalonkan diri di Pilkada pun dipertanyakan. Sebab, mengacu pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikenai pasal berzina hanya jika ada yang melapor ke pihak kepolisian. Oleh karenanya, jika hal tersebut akan diatur, perlu petunjuk teknis yang sangat detail sehingga aturannya tidak menjebak setiap individu. Jika tak ada aturan yang tegas, menurut Sukmo, akan lebih baik jika rincian perbuatan tercela dalam rancangan PKPU Pilkada dihapuskan.
“Jadi mabuk dan berzina menurut saya perlu penjelasan yang sangat-sangat teknis yang tidak menjebak kandidat,” katanya.
Selain PBB, perwakilan Partai Nasdem yang juga hadir dalam uji publik itu menyatakan penolakan.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan supaya KPU mengatur lebih rinci aturan tersebut, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. KPU tengah merancang revisi PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi. Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Sumber: Kompas.com
Editor: Boy Edlon
Komentar