oleh

PPK Proyek Gedung IGD TC Hillers Bantah Tudingan Persekongkolan

Maumere,LN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU TC.Hillers Maumere, membantah tudingan PT Sahabat Karya Sejati (SKS)  terkait dugaan persengkolan jahat  dalam proyek pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp  41 milyar lebih.

Bantahan tudingan ini disampaikan Putu Botha, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sikka, Senin (17/6/2019) siang. Putu menegaskan, perjalanan ke Bandung, Jawa Barat untuk melakukan verifikasi faktual atas dasar penyisinan harga per satuan (HPS).

“Tujuan kami ke bandung mempunyai tugas masing-masing, dan kami jalan keluar daerah mengantongi surat perjalanan dinas. Tugas Pokja melakukan verifikasi atas dokumen yang ditawarkan sedangkan PPK dan KTU.” Papar Putu selaku PPK mega proyek Gedung IGD RSU TC. Hillers Maumere.

Lanjut Putu, Pokja ke Bandung bertujuan melakukan verifikasi atas dokumen yang ditawarkan, seperti surat dukungan dan alat alat pendukung lainnya. Sedangkan  KTU dan PPK melakukan verifikasi faktual atas dasar penyusunan HPS dan memastikan  jadwal produksi dari distributor penyusunan HPS.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha, Vinsensius Moa mengaku kaget dengan pengaduan kontraktor pelaksana tersebut. Menurutnya, tidak ada nomenklatur yang mengatur Pokja dan PPK serta KTU untuk bertemu kapan dan  dimana pun.  Terkait perjalanan ke Bandung lanjut Vinsen,  untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap salah satu perusahaan di Bandung, tanpa ada tendesi apapun.

“Kami minta kontraktor pelaksana harus bisa membuktikan bahwa kami telah melakukan persekongkolan. Jika tidak,  maka kami akan melaporkannya ke polisi. Kami juga sudah mendapatkan bukti  screenshoot data pemfitnahannya melalui medsos.”ujar Vinsen.

Lanjut Vinsen, atas pengaduan itu, pihaknya akan meminta nomenklatur yang mengatur atau melarang Pokja, PPK dan KTU untuk saling bertemu. “Bahwa kami ke bandung dengan tujuan untuk melakukan verifikasi pada salah satu perusahaan, tidak lebih dari itu.”tegas Vinsen.

Sebelumnya, PT. Sahabat Karya Sejati (SKS)  menunding pihak Pokja, PPK dan KTU RSU TC. Hillers Maumere melakukan persengkolan jahat  dalam proyek pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menyedot dana  senilai Rp  41.887.093.786.  Tudingan ini disampaikan Direktur Utama PT. SKS, Syaifuddin  dalam surat pengaduannya, beberapa waktu lalu.

Dalam surat pengaduannya Syaifuddin menilai,  proyek tersebut masih dalam proses penetapan pemenang, karena itu dalam tahapan pelaksanaan  lelang PT. SKS menilai Pokja melakukan pelanggaran dan terkesan memihak pada salah satu rekanan.

Syaifudin menjelaskan, pembukaan dokumen penawaran dimulai pada 24 Mei 2019 lalu.  Karena itu, evaluasi teknis wajib dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Sementara  Pokja, melakukan konfirmasi verifikasi kepada distributor pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Namun lanjut Syaifuddin, Konfirmasi itu hanya dilakukan kepada satu rekanan saja pada 26-29 Mei 2019.

“Secara bertahap pembukaan dokumen penawaran dimulai pada tanggal 24 Mei, tetapi Pokja melakukan konfirmasi verifikasi kepada distributor pada tahapan evaluasi administrasi, ini hanya dilakukan kepada salah satu rekanan saja.”jelasnya.

Syaifuddin menduga, Pokja telah menjadwalkan  pemberangkatan ke Bandung sebelum tahapan pembukaan dokumen penawaran.  Sementara, sesuai jadwal pembukaan kualifikasi baru dilakukan pada 10 Juni 2019.

“Herannya, Pokja telah mengetahui distributor untuk mengerjakan proyek  ini, sebelum dokumen dibuka. Sedangkan distributor mengetahuinya setelah dokumen dibuka.”ujar Syaifuddin.

Syaifuddin mengaku mendapat informasi melalui media sosial bahwa Pokja, PPK dan KTU melakukan perjalanan  ke Bandung. Ia menilai, Pokja, PPK dan KTU tidak bekerja sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang terbuka, bersaing,  adil dan akuntable.

“Dengan melakukan perjalanan ke Bandung secara bersama-sama  patut diduga telah melakukan pemufakatan jahat  untuk memenangkan salah satu rekanan.”ungkap Syaifudin.

Ditemui terpisah, salah seorang staf PT SKS Ferdinandus  Sedu mengaku, tidak melakukan sanggahan atas keputusan panitia. Dengan melakukan protes atas tahapan tersebut,  PT SKS berharap pemerintah dan DPRD dapat  mengintervensi untuk membatalkan penetapan pemenang.

“Kami tidak melakukan sanggahan,  tetapi  melakukan pengaduan atas proses lelang tersebut, biar bupati dan DPRD dapat mengintervesi untuk membatalkan pemenangnya.”ujar Ferdinandus. (Iqbal)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya