oleh

Rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMN Ditengarai Tidak Sesuai Mekanisme

Denpasar, Lintasnusanews.com – Bola panas rekrutmen kurang lebih 7.200 Direksi dan Komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus bergulir. Muncul tudingan proses rekrutmen tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya melihat pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tidak sesuai prosedur karena tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA),” ucap Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu saat menjadi narasumber dalam Ngopi Kritis Bersama Jurnalis di Warung Bencingah, Jalan Kaliasem Nomor 9, Denpasar, Minggu (02/08/2020).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, proses rekrutmen yang transparan sangat penting dilakukan untuk jabatan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah.

Hal ini lantaran gaji yang dikeluarkan untuk dua jabatan tersebut berasal dari perusahaan milik negara.

Ditambahkan, pengelolaan BUMN harus sesuai dengan spirit yang diatur dalam UU BUMN dan amanat konstitusi serta mengedepankan transparansi.

“Ada 8000 triliun aset BUMN. Harus dipastikan yang kelola ini sejalan dengan visi misi Presiden. Jadi saya mau Presiden Jokowi memastikan 7.200 orang ini paham dengan visi misi Jokowi, paham Nawa Cita Jilid II,” ucapnya.

KNPI Bali Minta Rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMN Sesuai Prosedur

Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna yang turut menjadi narasumber mengungkapkan, publik harus ikut mengawal persoalan BUMN ini sebab keberadaan BUMN sangat strategis bagi perekonomian nasional.

Terlebih saat ini muncul polemik serta pro kontra dengan kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.

“Erick Thohir terlihat menjanjikan di awal-awal saat menjadi Menteri BUMN, apalagi ada bersih-bersih dengan menerapkan good corporate governance. Tapi dalam proses yang berjalan, ada persoalan dan polemik soal formasi direksi dan komisaris. Harapan kita jadi pupus dan terjerembab,” ujarnya.

Dirinya lantas menegaskan bahwa setiap pengangkatan direksi dan komisaris BUMN semua harus berdasarkan prosedur sesuai Perpres 177/2014. Namun landasan hukum tersebut justeru dilabrak.

“Kalau tidak dijalankan maka timbul pertanyaan dan polemik seperti saat ini,” bebernya dalam acara yang dipandu Presidium Nasional (Presnas) PENA 98 Bali Octav NS ini.

Senada, akademisi dan praktisi hukum Dr. Ida Bagus Radendra Suastama S.H.,M.H., berpandangan proses rekrutmen direksi dan komisaris BUMN yang menjadi polemik saat ini tidak terlepas karena adanya multi tafsir terhadap aturan BUMN.

“Presiden Jokowi harus turun tangan, mengambil sikap tegas dengan memberikan arahan yang jelas sesuai kewenangan terkait polemik saat ini,” ucapnya.

Ngopi Kritis Bersama Jurnalis juga menghadirkan Ni Luh Jelantik yang merupakan pengusaha, praktisi sosial serta Relawan Jokowi. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya