oleh

Moeldoko Harapkan Pemberdayaan Masyarakat Setelah Redistribusi Tanah di Buleleng Jadi Contoh

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko harapkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi Tanah di Buleleng harus memberikan kehidupan baru bagi masyarakat terdampak. Hal ini disampaikan Moeldoko dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali pada Kamis (16/12/2021).

Oleh karena itu kata Moeldoko, proses penyelesaian konflik tidak berhenti setelah penyerahan sertifikat redistribusi tanah. Namun harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Pertemuan ini saya inisiasi dengan maksud untuk secara spesifik membahas penanganan konflik tenurial prioritas. Khususnya bagi eks-transmigran Timor Timur dan pemberdayaan pada lokasi redistribusi hasil penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Buleleng. Khususnya Desa Sumberklampok pasca penyerahan sertifikat redis pada 22 September 2021 lalu,” tegas Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan CSO terkait reforma agraria.

Untuk diketahui, Desa Sumberklampok Kabupaten Buleleng, menjadi lokasi pemukiman eks pengungsi transmigrasi Timor Timur. Lokasi pemukiman ini berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 2000.

Menurut Moledoko, KSP telah membangun koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi ini untuk mendorong pelaksanaan pemberdayaan di Sumberklampok.

Sementara Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra melaporkan, sebanyak 929 sertifikat tanah di Desa Sumberklampok sudah selesai diredistribusi. Selanjutnya, sertifikat tanah lainnya sedang dalam proses redistribusi.

Sekda mengaku, berdasarkan pemetaan sosial Kantor BPN Kabupaten Buleleng, beberapa contoh pemberdayaan yang bisa diterapkan di Desa Sumberklampok. Pemberdayaan tersebut berupa budidaya ternak, pembuatan tepung mocaf, pemberdayaan madu lebah hutan, pembuatan tikar dan kerajinan pandan.

Menanggapi penjelasan Sekda, Moldoko berharap pemberdayaan masyarakat ini menjadi contoh bagi daerah lain.

“Ini adalah yang pertama. Ini model pemberdayaan masyarakat yang telah menerima redistribusi tanah. Harapannya agar langkah ini bisa ditiru dan dijadikan contoh oleh daerah lain,” kata Moeldoko.

Redistribusi Tanah di Buleleng Harus Disertai Lahan Usaha

Dalam mengawal implementasi program prioritas nasional, KSP pun turut mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Moeldoko memaparkan, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas. Upaya ini telah menghasilkan sejumlah 6.312 sertifikat atas 2.579 hektar yang telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 4.660 KK pada 22 September lalu.

“Yang kita harapkan adalah pemulihan hak eks pengungsi Timor Timur. Jadi, jangan diberi tanah pemukiman saja. Tapi juga diberi tanah untuk sumber mata pencaharian dari pelepasan kawasan hutan seluas 136,96 hektar bagi 107 KK yang terdiri dari 335 jiwa,” kata Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya