oleh

Polemik Insentif Nakes Sikka NTT, Bupati Sikka Dituding Langgar Asas Keberpihakan

Maumere, Lintasnusanews.com  Polemik insentif tenaga kesehatan (nakes) di Sikka NTT yang belum dibayar 3 bulan, pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung buka suara. Menurut pria asal Sikka itu, Bupati Sikka mengabaikan asas keberpihakan dan transparansi.

“Hal ini haruslah dijelaskan kepada publik Sikka. Jangan diam saja, itu sikap yang keliru. Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas keberpihakan dan keterbukaan dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Marianus Selasa (2/3/2022) di Maumere.

Marianus menjelaskan, dana bantuan operasional kesehatan(BOK) termasuk di dalamnya dana insentif tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan yang lainnya. Dana BOK itu kata Marianus, berasal dari dana APBN dan APBD.

Selanjutnya untuk APBD lanjut Marianus, sudah pasti dianggarkan tahun 2021. Tetapi anehnya dana insentif itu tidak ada anggarannya untuk insentif nakes, pembayaran juli sampai dengan oktober 2021. Marianus pun bertanya, mengapa tidak ada anggarannya. Marianus menduga, dana insentif tersebut disunat atau dipakai untuk kepentingan lain.

“Mengapa bupati dan anggota DPRD tidak berterus terang saja kepada nakes. Justru dengan sikap diam, nakes menginterpretasi yang bukan-bukan. Apalagi dana insentif berasal dari APBN dan APBD berarti uang tersebut ada,” tandasnya.

Baca juga: Puluhan Relawan Nakes di Maumere NTT Belum Terima Insentif 3 Bulan Terakhir

Insentif Nakes Sikka Harus Sesuai Peraturan Pemerintah

Marianus menjelaskan, dalam kondisi tertentu dan sangat mendesak untuk kepentingan rakyat, bupati boleh melakukan pemotongan sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) huruf e. Lanjutnya, bupati mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat.

Menurutnya, anggaran untuk nakes semestinya tidak dipotong untuk kepentingan pembiayaan lain. Oleh karena itu, polemik ini harus diakhiri dengan penjelasan pemerintah kepada para nakes dan publik Sikka.

Marianus menambahkan, jika bupati menggunakan anggaran untuk keperluan mendesak lainnya, maka harus melalui persetujuan DPRD Sikka. Hal ini diatur dalam Pasal 20 angka 5 Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Oleh karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disetujui oleh DPRD harus terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan dan jenis belanja.

“Anggota DPRD itu sebagai representasi rakyat termasuk nakes. Harus segera memanggil sekretaris daerah (sekda), Direktur Rumah Sakit TC. Hillers Maumere, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten yang membidangi masalah tenaga kesehatan. Agar cepat cari jalan keluar terbaik membayar kekurangan dana insentif 3 bulan kepada para nakes,” pungkanya (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya