Jakarta, Lintasnusanews.com – Kabar gembira bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat, karena pemerintah memberlakukan bebas antigen dan test PCR bagi penumpang sudah vaksin dua kali. Hal ini disampaikan Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran Pers kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) Evaluasi PPKM Jawa-Bali. Khususnya syarat wajib berpergian domestik, tidak perlu lagi menunjukkan hasil test Covid19.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” ungkap Luhut.
Luhut mengatakan, aturan bebas antigen dan PCR ini akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran.
“Akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.
Namun demikian kata Luhut, PPLN harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dosis penguat (booster). PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Sementara untuk kegiatan kompetisi olahraga, sudah bisa menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Menurut Luhut, keputusan pemerintah ini tidak terlepas dari evaluasi tren kasus harian nasional yang melandai. Luhut mengaku, kasus Covid19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Menyusul tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” kata Luhut. (boy)
Komentar