oleh

Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Jakarta, Lintasnusanews.com – Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai wakil, pada Kamis (10/3/2022). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim, akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara,” jelas Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3/2022).

“Soal tahapan dan rancangannya semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres. Terutama tentang Rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya,” katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi. Selain itu, kemudahan berusaha dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini kata Wandy, diatur dalam pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres. Yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN,” terang Wandy.

Masa Jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara 5 Tahun

Wandy menyebut, masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan ibukota negara. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

“Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang,” ujarnya.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.

“Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit,” tegas Wandy. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya