oleh

Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua, Presiden Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua

Jakarta, Lintasnusanews.com -Presiden Jokowi menerima utusan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat membahas pemekaran daerah otonomi baru di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/04/2022). Dialog ini membahas berbagai isu terkait wilayah geografis dan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

“Kehadiran kedua lembaga kultural di Istana Kepresidenan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo. Untuk terus membangun diskusi dan dialog dalam membangun Indonesia. Termasuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua,” ungkap Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani usai mendampingi Presiden Jokowi.

Jaleswari menegaskan, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) merupakan isu strategis pemerintahan. Bertujuan untuk menjawab masalah kemiskinan. Selain itu, percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan di daerah.

Menurutnya, kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik. Mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi.

“Dalam konteks pembangunan Papua dan Papua Barat, kebijakan ini untuk menjamin pemerataan kesejahteraan. Dan pembangunan Papua dengan mempertimbangkan kondisi geografis,” jelas Jaleswari.

“Misalnya masyarakat wilayah pegunungan dengan jalur transportasi udara yang sulit dan mahal tidak perlu bersusah payah ke Jayapura. Untuk mendapatkan layanan administrasi yang hanya tersedia di tingkat ibukota provinsi,” ujarnya.

Jaleswari menambahkan, Papua dan Papua Barat membutuhkan sistem dan desain cara kerja baru untuk membangun Papua secara holistik dan keberlanjutan. Terlebih, komitmen Presiden dalam menciptakan pembangunan yang Indonesia-sentris telah menitikberatkan pada pembangunan di Papua.

Seperti yang tertuang dalam Inpres No 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejateraan masyarakat Papua. Selain itu, Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Bapak presiden minta agar dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru untuk pembangunan di tanah Papua,” tegasnya.

Badan Legislasi DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya