oleh

Pajak Sepeda? Kemenhub: Kami Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda

Jakarta, Lintasnusanews.com – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membantah wacana pemungutan pajak sepeda yang sempat beredar. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi pesepeda di jalan raya.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ucap Adita Irawati, dikutip Detikom, Selasa (30/6/2020).

Regulasi soal pesepeda berasal dari banyaknya minat orang bersepeda di masa new normal. Maka, regulasi pun akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi. Harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain,” tutur Adita.

Menurut Adita Irawati regulasi ini nantinya mengatur keselamatan pengendara sepeda. Hal ini untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” jelas dia dalam keterangan tertulis.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” sambungnya.

Ini Negara yang Berlakukan Pajak Sepeda

Sempat beredar wacana pajak sepeda, namun hal ini dibantah Kementrian Perhubungan. Detikcom melansir beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang memungut pajak sepeda. Berikut beberapa negara yang memungut pajak sepeda:

1. Negara bagian Oregon, Amerika Serikat dengan ibu kota Salem

Oregon merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Dikutip dari Oregon Live, pajak ini mulai menerapkan pajak sepeda pada 1 Januari 2018 lalu dan dibebankan sebagai pajak penjualan.

Pajak tersebut akan berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran US$ 200 atau setara dengan Rp 2.800.000 (kurs Rp 14.000) akan dikenakan pajak tetap sebesar US$ 15 atau setara dengan Rp 210.000 (kurs Rp 14.000).

Adapun, uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki. Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.

Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian. Aturan ini berlaku bagi setiap dealer dari dalam dan luar negeri di Oregon.

2. Negara bagian Hawaii, dengan ibu kota Honolulu

Kota Honolulu di Hawaii juga menerapkan pungutan pada sepeda dengan roda ukuran 20″ atau lebih. Hanya saja bentuknya pungutannya berupa registrasi atau pendaftaran sepeda. Data-data yang perlu dicantumkan dalam registrasi adalah nomor seri pada sepeda, deskripsi sepeda, berupa warna, ukuran, dan ukuran roda, serta nota pembelian.

Menurut data yang dikutip dari Chicago Magazine, pajak sepeda dalam rupa biaya registrasi ini dikenakan hanya satu kali sebesar USD 15 atau setara Rp 210.000 (kurs Rp 14.000) dan USD 5 atau Rp 70.000 (kurs Rp 14.000) saat transfer kepemilikan sepeda.

Setelah dilakukan pembayaran, pemilik sepeda akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada tabung kursi rangka yang menghadap ke arah depan. Menurut situs resmi pemerintah kota Honolulu, pajak sepeda tersebut akan digunakan pemerintah membangun proyek yang berkaitan dengan sepeda. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya