Badung, Lintasnusanews.com – Seorang lawyer Kantor Malekat Hukum Law Firm, Reinhard Silaban melaporkan bule Jerman, Husein Salehi ke Polsek Kuta Utara, Bali pada Selasa (06/03/2024) lalu. Husein dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Reinhard di Villa Kian Komang, Tibubeneng Kuta Utara.
Peristiwa itu berawal ketika Reinhard bersama tim lawyer mendatangi villa untuk mengajukan somasi atas kuasa Bule Afrika berinisial G kepada istri Hossein inisial D. Somasi dilayangkan, karena diduga ingkar janji atas perjanjian kontrak villa senilai Rp750 juta selama setahun.
Namun sebelum masa kontrak berakhir 25 Maret 2024, Hossein diduga membuat pengontrak G tidak nyaman sehingga terpaksa keluar pada 04 Maret 2024. Karena diduga pemilik Villa Kian Komang ingkar janji, G kemudian meminta bantuan lawyer Malekat Hukum Law Firm.
“Menurut klien kita bahwa dia haru angkat barang. Jadi sejak tanggal 04 Maret. Karena masalah itulah kami ajukan somasi ke sana,” ungkap Reinhard Silaban didampingi Founding Partners Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dan tim Lilo Agung Crisna Budi, Bening Dian Pertiwi dan Ketut Sariani.
Baca juga: Diduga Tertipu Investasi Bodong, Puluhan WNA di Bali Merugi Miliaran Rupiah
Lawyer Malekat Hukum Diduga Dianiaya Saat Layangkan Somasi
Tim lawyer mengajukan somasi, mempertanyakan uang deposit Rp30 juta dan sisa 20 hari, karena klien mereka masih terhitung belum selesai masa kontrak. Namun saat mendatangi villa, Reinhard bersama timnya Lilo Agung Crisna Budi, I Nyoman Agus Adi Priantara dan Ketut Sariani mendapat perlakuan tak wajar.
“Villa tersebut masih dalam kontrak. Seharusnya penguasaan klien kami sampai tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, kami masuk dibukain pintu penjaga dan duduk di ruang tamu. Selang 10 menit ada orang (Hossein) datang dari arah belakang marah-marah dan dia usir kita semua,” jelas Reinhard.
Baca juga: 13 WNA Terduga Korban Investasi Bodong Gugat Golden City Property
Selanjutnya kata Reinhard, Hossein sempat mendorong Ketut Sariani dan Lilo Agung sebelum menghampiri dirinya yang duduk di sofa ruang tamu. Menurutnya, Hossein terus marah dan mengusir tim keluar villa.
“Kemudian dia dorong salah satu tim kita perempuan (Ketut Sariani) sampai kencang banget, ada videonya. Setelah itu dia (Hossein) dorong rekan kita Lilo sampai jauh ke pintu belakang. Masih belum puas juga, dia tarik baju saya (duduk di sofa) supaya berdiri, dia paksa usir saya,” tutur Reinhard.
Tak hanya mendorong dan menarik, Husein bahkan diduga mencekik leher Reinhard hingga KTP nya jatuh terselip sofa dan sempat hilang.
“Tapi saya tetap tidak mau dia dorong saya ke sofa. Dia juga pukul-pukul dada saya, sampai saya tidak menghitung ada berapa kali dia menarik mendorong dan memukul dada saya bahkan mencekik leher saya. Ada videonya, saya minta tim lain untuk videokan, supaya terekam jelas kejadian. Setelah itu kami visum dan lapor ke Polkse Kuta Utara,” kisahnya.
Luh Sukasari Tegaskan Tak Akan Tolerir Tindakan Kekerasan
Founding Partners Malekat Hukum Law and Partners, Ni Luh Arie Ratna Sukasari menegaskan, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Apalagi dilakukan orang asing kepada orang Indonesia sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/35/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 05 Maret 2024.
“Kami ingin menekankan kepada masyarakat bahwa Malekat Hukum Law Firm, tidak akan menotlerir kekerasan dalam bentuk apapun. Terutama bila dilakukan warga negara asing terhadap warga negara Indonesia yang terjadi di Indonesia, tegasnya.
Selanjutnya kata Sari, dalam menjalankan profesi hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Jika kami mengalami kekerasan atau penyerangan fisik, kami akan mengambil tindakan hukum. Selain itu kami tegaskan, Malekat Hukum Law Firm dalam membela hak dan kepentingan klien kami, tidak akan ragu menghadapi tindak pidana seperti yang menimpa salah satu rekan kami Reinhard Silaban,” tandas Sari.
Baca juga: Konjen Amerika Bali Janji Kawal Kasus Dugaan Investasi Bodong
Sari juga memohon dukungan masyarakat Indonesia, agar bersama melawan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat memeriksa korban dan para saksi.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan perhatian oleh masyarakat kepada kami, dalam menghadapi situasi ini. Jadi saksi dari tim kami Lilo Agung dan Angga sudah diminta keterangan oleh Polsek Kuta Utara setelah kami melapor. Kami berharap, polisi bekerja profesional. Apalagi ini dilakukan oleh orang asing di negara kita,” pungkas Sari.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor Hossein Salehi belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian dan laporan polisi terhadap dirinya. Sementara Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhamad Rizky Fernandes yang dikonfirmasi per telepon dan pesan singkat WhatsApp belum dijawab. (edo)
Komentar