oleh

Konjen Amerika Bali Janji Kawal Kasus Dugaan Investasi Bodong

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tiga orang investor asal Amerika mengadukan nasibnya ke Konsulat Jenderal Amerika di Bali, setelah diduga tertipu investasi bodong PT. Sumbawa Kristal Sumbawa dalam proyek property Golden City. Mereka meminta konsulatnya mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Bali dan juga gugatan perdata di PN Gianyar.

Tiga orang investor itu masing-masing, Christopher Smith, Mimi Aye dan Piotr Busco. Namun yang melapor kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Bali, Christopher Smith. Sementara investor lainnya tergabung dalam 62 investor asing tengah menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar.

“Dia (konsulat) menerima dengan baik dan berempati. Dia berjanji akan mengawal prosesnya. Terlebih proses ini melibatkan investor dari US dan juga terduga pelaku dari US. Jadi Mereka mendukung apa yang sudah kami lakukan ke polisi. Dia juga akan bantu treking prosesnya. Supaya semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Christopher Smith, usai menemui konsulatnya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Diduga Tertipu Investasi Bodong, Puluhan WNA di Bali Merugi Miliaran Rupiah

Sementara seorang investor lain nya, Mimi Aye menuturkan, pihak Konsulat Amerika juga meminta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Sehingga nantinya komunikasi antara konsulat negara lain yang juga warga negaranya jadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong ini.

“Konsulat juga akan berkomunikasi dengan polisi yang menangani kasus ini. Konsulat berjanji akan keep and track kasus ini supaya berjalan lancar. Iya kami bertemu langsung dengan konsulat dan satu oeang staf,” ungkap Mimi Aye.

Mimi mengaku, selama menemui konsulat semua transaksi pembicaraan di ruangan direkam oleh staf konsulat. Konsulat juga berjanji akan memberikan tembusan kepada konsulat di Surabaya terkait kasus ini.

“Kami diminta untuk menyerahkan dokumen surat pemberitahuan dan atensi. Kemudian lampiran surat laporan kami ke polisi dan gugatan perdata. Nanti akan dijadikan bahan konsulat untuk atensi kasus ini,” kata Mimi Aye.

Baca juga: Konfrontasi Kasus Dugaan Investasi Bodong di Poda Bali Gagal

62 WNA di Bali Diduga Tertipu Investasi Bodong Gugat Perdata Golden City

Selanjutnya investor lain nya, Piotr Busco menuturkan, pihak konsulat menghargai sistem hukum di Indonesia. Namun berjanji akan mengawal kasus ini demi kepastian hukum bagi warganya.

“Konsulat mengatakan akan mendukung secara penuh dan juga akan mengawal proses yang sudah berlangsung. Tapi konsulat juga menyadari bahwa teritorial hukum di Indonesia. Sehingga konsulat tidak masuk secara penuh, tetapi akan terus mengawal untuk kepastian hukum bagi investor yang menjadi korban,” tutur Piotr Buscow.

Para investor mengaku ingin menjadikan Bali sebagai rumah kedua. Namun ketika ingin berinvestasi malah mengalami musibah ini dan tidak memperoleh apartemen dan villa yang disewa sesuai perjanjian proyek  Golden City.

Sebelumnya diberitakan, 62 WNA diduga tertipu investasi bodong dengan kerugian miliaran rupiah. Karena telah berinvestasi kepada PT Bumi Kristal Sumbawa dalam proyek Golden City, namun hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan obyek proyek.

Kasus ini kemudian dilaporkan Christipher Smith bersama tim lawyer dari Kantor Malekat Hukum Law Firm and Partner’s ke Polda Bali. Selain laporan pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Barry Sorensen, para investor juga menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gianyar.

Sementara Kuasa hukum Golden City, Togar Situmorang meminta Polda Bali menunda penyidikan laporan pidana. Karena klien nya telah digugat secara perdata di PN Gianyar dan akan sidang perdana pada Selasa pekan depan.

“Saya sudah bersurat secara resmi ke Polda Bali dalam hal ini Kapolda dan penyidik. Karena itu kami minta pihak pelapor yang sudah masukkan gugatan resmi ke Pengadilan Gianyar, proses hukum di Polda Bali wajib ditunda,” kata Togar, Selasa (12/12/2023). (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 komentar

Berita Lainnya