oleh

Ganggu Pengendara, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 15 Gepeng.

Denpasar, Lintasnusanews.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 15 orang gepeng di simpang Tohpati Rabu (20/04/2022) malam. Para gepeng dianggap mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Mengganggu aktivitas masyarakat dan meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Sudarsana  menjelasaskan, para pelanggar merupakan warga dari luar Kota Denpasar yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah.

“Semua pelanggar tersebut 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari Jawa Timur. Mengingat mereka melanggar Perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar,” tandasnya.

Satpol PP Kota Denpasar telah menyerahkan ke 15 orang tersebut ke Dinas Sosial setempat agar dikembalikan ke daerah asalnya.

“Untuk yang berasal dari Jember dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali. Sedangkan untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sesuatu. Karena para pengemis atau gepeng ini telah lama beroperasi dan sering kabur saat ditertibkan.

“Apalagi dijalan raya. Karena disamping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain. Keberadaan gepeng juga sangat menganggu kenyamanan dan keamanan di Kota Denpasar,” pungkasnya. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya