oleh

Gubernur Bali Surati BNPB Mohon Pemberlakuan Surat Uji Test PCR Pelaku Perjalanan Masuk Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Meski sempat dilunakkan persyaratan bagi pelaku perjalanan orang dalam masa adaptasi pandemi Covid-19, namun pasca lonjakan pasien positif Covid-19 di Bali, Gubernur memohon kepada Gugus Tugas Nasional agar memberlakukan surat keterangan uji PCR bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Bali.

“Menyampaikan Surat Gubernur Bali, sbg tindak lanjut dari SE GT Nasional Nomor 7 thn 2020 ttg Kriteria & Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif & Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-29 Provinsi Bali, I Made Rentin dalam pesan Whatssappp, Jumat (12/06/2020) siang.

Rentin melanjutkan, dalam surat Gubenur Bali nomor 239/Gugascovid19/VI/2020 itu untuk lebih memastikan pelaku perjalanan ke Bali terbebas dari Covid-19, dan untuk mengendalikan laju peningkatan Covid-19 di Bali yang belakangan ini cenderung meningkat.

“Bali mohon agar tetap bisa memberlakukan kriteria dan persyaratan (untuk Bandara) Surat Keterangan Uji Tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,” ujarnya.

Rentin menegaskan, sebagai destinasi wisata dunia, Bali perlu dijadikan percontohan menerapkan standar kesehatan yang lebih tinggi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang sehat dan berkualitas, serta berdaya saing internasional. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya