oleh

Kekosongan Jabatan Wagub DKI, Parpol Pengusung Diminta Ajukan 2 Bakal Calon

Jakarta, LNN – Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan maju sebagai Calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri meminta Parpol pengusung mengusulkan 2 nama bakal calon pengganti melalui Gubernur untuk dilanjutkan proses pemilihan oleh DPRD DKI.

“Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat, semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati 2 (dua) orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah,” Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (04/07/2019).

Terkait mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 174 dan 176. Kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, diatur dengan mekanisme apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari partai politik/gabungan Parpol, maka partai politik/gabungan partai politik menyampaikan 2 (dua) orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD.

Baca Juga: Kapuspen Kemendagri: Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juga diatur bahwa tugas DPRD adalah memilih salah satu dari 2 (dua) orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“ DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung. Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya,” pungkas Akmal. (Radin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya