oleh

Bali Spa Bersatu Sesalkan Kenaikan Pajak Setelah Pandemi Covid19

Denpasar, Lintasnusanews.com – Bali Spa Bersatu menyesalkan keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak Spa sebesar 40 – 70 % setelah para pelaku pariwisata diterpa pandemi Covid19. Hal ini diungkapkan sejumlah owner Spa di Bali dalam diskusi pariwisata bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Zodiac Cafe & Eatery, Sabtu (27/01/2024).

Diskusi para owner Spa dan pekerja media itu mengangkat tema “Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi, Langkah Berani Bali Spa Bersatu”. Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra dan Owner Taman Air SPA, Debra Maria. Selain itu, Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni. Juga tim Legal Bali SPA Bersatu, yang telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para owner Spa di Bali mengaku akan terus mengawal proses ini, karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Pemerintah Keliru Masukkan Pajak Spa Kategori Hiburan

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengaku, adanya respon yang positif terkait dengan penolakan kenaikan pajak di kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar dan kabupaten lainnya di Bali. Bahkan akan tetap memberlakukan tarif pajak spa seperti tahun – tahun sebelumnya.

Namun demikian, kata Ketut Jayeng, perlu bukti surat atau dokumen penolakan seperti surat rekomendasi yang menegaskan keberatan atas kenaikan tarif pajak spa 40-75 persen tersebut.

“Kita butuh itu untuk meyakinkan dan memastikan bahwa tarif pajak tersebut tidak berlaku di masing masing kabupaten di Bali. Bahkan kita berharap surat atau rekomendasi tersebut sudah kita terima paling lambat akhir Januari 2024 ini. Meski judicial review tetap dilanjutkan, “tegas Ketut Jayeng.

Hal senada diungkapkan Debra Maria, Owner Taman Air Spa. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengajak para pengusaha spa untuk bekerjasama after pandemi.

“Bukan dengan cara menaikan pajak yang tinggi seperti ini. Tarif pajak tinggi seperti ini kan namanya ‘membunuh’ pengusaha spa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Owner Amo Spa, Mila Tayeb menegaskan, pemerintah keliru memasukkan Spa dalam kategori hiburan. Karena Spa juga telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Sudah salah kaprah Spa dimasukkan dalam kategori hiburan. Spa bukan hiburan, spa itu wellness, kesehatan, “tegas Mila.

Sementara Muhammad Hidayat Permana selaku tim hukum Bali Spa Bersatu mengaku, respon MK cukup baik. Hal ini terlihat saat pihaknya mengajukan judicial review pada 5 Januari 2024. Menurut Permana, permohonan tersebut sudah teregistrasi dan tinggal menunggu panggilan untuk klarifikasi dan sidang sidang selanjutnya.

“Kami yakin dengan dalil – dalil yang dikemukakan, kami percaya MK akan mengabulkan dan mengeluarkan spa dari kategori hiburan. Agar para pengusaha spa pun mendapatkan keadilannya,” katanya. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya