oleh

Pelanggar Masker Denda Rp100 Ribu dan Diberi Sanksi Push Up

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan sanksi push up dan denda RP100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Sebanyak 10 orang warga diberi sanksi push up dan denda Rp100 ribu, karena tidak menggunakan masker pada Kamis (05/11/2020).

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar. Namun masih banyak yang melanggar,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga menjelaskan, tim gabungan Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI dan Polri menemukan 10 orang pelanggar di wilayah Pemecutan Kaja. 10 orang yang melanggar terdiri dari 6 orang tidak memakai masker dan 4 orang lainnya menggunakan masker kurang benar.

Sayoga mengatakan, sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan maka yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu. Sementara pengguna masker namun kurang benar diberi sanksi push up di lokasi operasi.

“Enam orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena kegiatan pendisiplinan ini merupakan upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid19.

“Lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid19 yang semakin meningkat, masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis/Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya